Lagi, Kasat Reskrim Polres Lumajang Tangkap Tersangka Penganiayaan

Polda Jatim – Polres Lumajang: Detik kasus.com – Tidak berselang lama dari penangkapan tersangka pembunuhan, Jajaran Satreskrim Polres Lumajang, yang di pimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Hasran, S.H, M. Hum., sudah kembali berhasil menangkap Terduga tersangka penganiayaan, Abdul Karim (34) Dusun Krajan I, Rt.22, Rw.09, Desa Selok Awar – Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) Kamis, (31/06/2018) sekira pukul 00.30 Wib.

Abdul Karim di tangkap di teras Rumah karena telah di duga menganiaya Santoso (45) yang dalam kesehariannya bekerja sebagai Petani, di ketahui Terduga tersangka dan korban masih satu Desa.

Baca Juga:  Wujud Sinergi Bersama, Koramil, Polsek Dan Tokoh Lintas Agama Senduro Berbagi Takjil Kepada Masyarakat.

Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan petugas polisi yaitu,
1 ( satu ) Senjata tajam jenis Pedang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran, S.H, M.Hum.,” Korban sewaktu pulang dari kerja menyekrop pasir bertemu dengan terlapor Abdul Karim didepan rumahnya, kemudian terlapor ABDUL KARIM masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah pedang”, Lanjunya

“setelah itu keluar dan langsung membacok kearah korban, korban berusaha menghindar dan mengenai pada punggung kaki sebelah kiri, lalu terlapor ABDUL KARIM berusaha membacok korban lagi, akan tetapi korban menyelamatkan diri dan masuk kedalam rumah, dan kejadian tersebut dilerai oleh saksi yaitu Bondan”, papar AKP. Hasran.

Baca Juga:  TERCAPAI 90%, KODIM 0802/PONOROGO SIAP TUNTASKAN PROGRAM REHAB RTLH TEPAT WAKTU

” Terduga Tersangka sudah kita amankan. Saat kita tangkap tersangka tidak melawan.
Tersangka di tangkap di rumah saudaranya di Dusun Krajan I , Desa Selok Awar – Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dari hasil introgasi pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap Korban karena kesal atas perbuatan korban yg menyetubuhi Ibu kandung pelaku yang lagi Sakit Stroke, yang sempat di pergok’ i oleh pelaku sebanyak 2 ( dua ) kali, dan istri pelaku juga pernah melihat korban menyetubuhi ibu pelaku sebanyak 1 ( satu ) kali”, Ungkap Kasat Reskrim, AKP. Hasran, Jum’at (01/06/2018)

Baca Juga:  Danramil 0821/16 Rowokangkung Hadiri Panen Bersama SL GAP Bawang Merah.

Akibat perbuatan nya tersangka di jerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” terang Hasran

Guna sidik tuntas, Tersangka beserta Barang Bukti (BB) di amankan di Mapolres Lumajang.

Sumber: Humas Polres Lumajang

Reporter: Riaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *