Polres Kapuas, detikkasus.com – Usai sudah usaha JA (35) meracuni masyarakat dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin jenis obat carnophen atau lebih dikenal dikalangan masyarakat dengan nama obat zenith.
JA ditangkap personel Polsek Kapuas Murung saat mengedarkan obat tersebut di depan rumah warga di Desa Tajepan RT. 004 Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Minggu (24/09/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi, S.H. mengatakan tersangka JA dibekuk pada saat mengedarkan obat tersebut tanpa keahlian farmasi/ahli kesehatan.
“Dari tangan tersangka berhasil disita 43 butir obat zenith serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 300 ribu,” papar Ipda Subandi melalui releasenya, Selasa (29/09/2017) sekitar pukul 08.30 WIB.
Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, JA akan dikenakan pasal 197 Jo 106 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar,” pungkas Ipda Subandi. (Wws jejak kasus).