Detikkasus.com | Bojonegoro – 25 September 2019 lalu, PT Merak Jaya Beton Industri Batching Plant di jalan raya babat – Bojonegoro tepatnya di Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pernah disegel Petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, saat ini (21/6/2021) Batching Plant tersebut disegel lagi oleh petugas.
Pasalnya, meski sudah beroperasi cukup lama, industri tersebut belum mengantongi ijin. Sesuai dengan peraturan Bupati Bojonegoro nomer 32 tahun 2017 tentang penyelengaraan perijinan dan non perijinan atau Perda nomor 6 tahun 2016 tentang retribusi perijinan tertentu.
Pemberhentian sementara produksi tersebut ditandai dengan pemasangan segel oleh Satpol PP Kabupaten Bojonegoro yang disaksikan oleh pihak terkait.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yusnita Liasari ST MSi, Pemkab Bojonegoro yang berada di lokasi mengatakan selama perijinannya belum terbit industri tersebut akan ditutup.
“Selama perijinannya belum terbit industri akan di tutup,” tegasnya. (Red/Imam*)