Lagi Asyik Nyabu di Pangkalan Pasir, Dua Pemuda di Rasau Jaya Diciduk Polisi

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya menciduk dua pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dua pemuda buruh harian lepas ini diciduk di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.

“Benar, pada hari Sabtu (19/8/23) pukul 23.50 Wib, personil Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya telah menangkap tangan dua pemuda yang kedapatan mengkonsumsi barang haram berupa Narkoba jenis sabu di pangkalan pasir Bintang Mas Dua. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ade, Senin (28/7/2023) pagi.

Baca Juga:  Pelatihan Pemadaman Kebakaran Bagi Regu Pemadaman Karhutla Lembaga Pengelola Kehutanan Desa

Kedua pemuda yang diciduk itu berinisial SO (27) warga Desa Rasau Jaya dan SN (26) warga Sambori NTB.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua kedua pemuda tersebut diantaranya, 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga keras Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk tokai warna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merk Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan dan 2 unit Hp,” jelas Ade.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Tentang Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Hal Upaya Paksa

Barang tersebut oleh kedua pengguna ini dibelinya dari seseorang di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

“Keterangan dari keduanya ia membeli barang haram tersebut di kampung beting dan keduanya tidak kenal terhadap pemilik barang tersebut. SO dan SN ini baru ingin coba-coba merasakan sabu,” sambung Ade.

Baca Juga:  Koramil 0824/15 Bangsalsari Karya Bakti TNI Bersihkan Aliran Sungai Bangsalsari

“Akibat nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, SO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ade.

Ade mengingatkan agar para muda-mudi dan pelajar menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya dan kepada masyarakat tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru