Detikkasus.com | SALO, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan Ag (21) dan YN alias Ujang (20), Wiraswasta Warga Dusun Sukun Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Senin (29/1/2018) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kedua tersangka diamankan di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kecamatan Salo terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, dari tangan tersangka Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 paket narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah Kaca Pirex, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih,1 Bal kertas bening, 1 botol warna hitam, Jaket, 2 unit Handphone serta uang tunai senilai 95.000 ribu rupiah.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Paur Humas Polres Kampar memaparkan penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Senin (29/1/2018) sekira pukul 20.00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai, tepatnya dibawah Jembatan Merah.
“Dengan adanya informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap AG dan YN yang berada di bawah Jembatan Merah, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Desa,” terang Paur Humas Iptu Deni Yusra, Selasa (30/1/2018) malam.
Dari tangan tersangka, lanjut Iptu Deni, Polisi menemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lain, ia juga menjelaskan saat ini para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.