Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Minggu sore (4/3/2018) di wilayah Dusun Pontianak Desa Penyesawan Kec. Kampar.
Para pelaku narkoba yang diamankan petugas Kepolisian ini adalah HN alias UJ (Lk 43) dan AS alias AD (Lk 24), keduanya warga Dusun Pontianak Desa Penyesawan Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar, 2 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan sekitar 50 gram.
Barang bukti lain yang disita yaitu 1 pak plastik bening pembungkus, 1 unit Hp Samsung, peralatan penggunaan shabu terdiri dari bong, pipet, mancis dan uang tunai sebesar Rp 2 juta serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (4/3/2018) sekira pukul 17.30 wib, saat itu Kasat Resnarkoba Iptu Asdisyah Mursid SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mengenakan singlet warna putih yang mencurigakan sedang berada dibelakang rumah warga, diketahui orang tersebut mengambil sesuatu dibawah coran semen dibelakang rumah warga.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar bersama anggota Reskrim Polsek Kampar lansung menuju TKP dan mengecek apa yang tersimpan di bawah coran semen tersebut.
Setelah diperiksa ditemukan kantong kresek warna hitam berisi Narkotika jenis shabu dan selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang kepemilikan narkotika tersebut, sekira pukul 18.00 wib petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sebagaimana yang diinformasikan oleh warga.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama HN alias UJ, dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui jika bungkusan yang berisi shabu tersebut adalah milik temannya AS alias AD, diakui juga oleh HN alias UJ ini bahwa dia telah mengambil sedikit shabu tersebut dan telah habis dipakainya.
Dari keterangan HN alias UJ ini kemudian dilakukan penyelidikan terhadap AS alias AD, sekira pukul 18.30 wib yang bersangkutan berhasil diamankan di dekat lapangan bola kaki PSHW Desa Penyesawan.
Dari keterangan AS alias AD didapat lagi keterangan jika narkotika tersebut adalah milik abang kandungnya yang bernama Vitroh Holik, yang saat ini tengah ditahan di Rutan Polres Kampar dalam kasus narkotika.
Setelah kedua pelaku diamankan selanjutnya mereka dibawa ke Tkp untuk menunjukan dimana narkotika tersebut disimpan, kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan.(Hms/Unan)