Labuhanbatu I Detikkasus.com – Minggu (31/07/2022). Saat awak media singgah disalah satu, Pakter Tuak yang ada di Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Ada pengunjung Pakter Tuak mengatakan bahwa, dari situs resmi Komite Akreditasi Nasional “http//kan.or.id” terlihat dengan jelas akreditasi sudah dicabut.
Seingatku, UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, sedangkan nomor registrasi pencabutannya LP-1062 IDN, dan disitu jelas dinyatakan secara resmi dicabut sejak tanggal 14 Desember 2020 dan sampai berita ini, setahu saya hingga saat ini belum dipulihkan atau diaktifkan kembali.
Yang jadi persoalan “Setelah tercabutnya akreditasi tersebut maka, sejak itu pula tidak dibenarkan untuk melakukan berbagai kegiatan, atau pengujian parameter kualitas lingkungan, apa lagi jika sampai menerbitkan dokumen pengujian”.
Mengenai larangan pengujian parameter kualitas lingkungan tersebut, sudah jelas ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tentang Laboratorium Lingkungan, di Pasal 19 Ayat (4) Huruf (e) dengan jelas menyatakan bahwa.
“Laboratorium Lingkungan yang status Registrasi dibekukan, dilarang mencantumkan nomor Registrasi dalam sertifikat atau laporan hasil uji selama masa pembekuan dan tidak melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian yang tercakup dalam lingkupnya”.
Sedangkan CQ di Pasal 19 Ayat (5) dengan jelas menyatakan bahwa “Laboratorium Lingkungan yang status Registrasi dicabut, dilarang menerbitkan atau menyebarluaskan publikasi dalam segala bentuk kepada semua pihak”.
Sambil meminum sisa tuak yang ada di gelasnya nara sumber menambahkan, “Dibawah kepemimpinan Syahbela Rusli Siregar, S.T ternyata UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu masih tetap beroperasi melakukan:”.
“Pengujian parameter kualitas lingkungan seperti: Pengujian air permukaan, air tanah, air limbah, air laut, udara ambien, emisi sumber bergerak, emisi sumber tidak bergerak, tanah, biota dan lain sebagainya yang sangat dibutuhkan oleh sebuah perusahaan/industri”.
“Saat proses pengujian parameter kualitas lingkungan tersebut, kuat dugaan perusahaan/industri dikenai biaya, uji dan dokumen hasil pengujian dalam bentuk apapun. itu adalah tidak ilegal atau tidak menurut hukum; atau dilakukan tidak sah.
Karena akreditasi UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu sudah dicabut atau sudah dibekukan dan setahu saya hingga saat belum dapat dipulihkan kembali”.
Sebagai informasi dan pengetahuan kita bersama bahwa akreditasi adalah salah satu kegiatan yang sangat penting dalam mewujudkan infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Urusan Akreditas Lingkungan berada pada Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sekaligus sebagai Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan untuk tehnis akreditasi diurus oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), sebut sumber.
Sambil menghabiskan tetesan sisa tuak yang ada di gelasnya berkata, “Kelihatannya pejabat diwilayah Pemkab Labuhanbatu ini sudah tidak takut lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan ada kesan bahwa mereka pada berpura-pura tidak tahu, atau mungkin tidak mau tau bahkan sudah kebal terhadap proses hukum”.
Seharusnya mereka pada bisa, lebih bijak untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan.
Hingga dapat menerbitkan peraturan operasional seperti peraturan bupati tentang tarif layanan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Laboratorium Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.
Dikabupaten yang lain Republik ini, “ada yang sangat bangga sebab mereka bisa punya UPT Laboratorium Lingkungan yang sangat sehat”. Walaupun dimulai dari pembiayaan mendirikannya sangat mahal (Milyard), melalui APBD dan bahkan persyaratan analisis administrasinya juga terbilang rumit, tapi mereka mampu.
Sementara Pemkab Labuhanbatu kita ini malah sedikit agak aneh sebab, “UPT Laboratorium Lingkungan sudah ada dan sangat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), malah tidak memiliki “Akreditasi” dan masih beroperasi bisa pulak”. Sepertinya perlu juga dilakukan uji kejiwaan, mana tau sudah tercemar beberapa unsur limbah, tegas sumber.
Menyikapi penyampaian dari nara sumber tentang rumor akreditasi atau, situs resmi dari Komite Akreditasi Nasional “http//kan.or.id” yang terlihat dengan jelas sudah dicabut. Awak media sudah berulang kali menelepon SRS Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup tetap tidak konek, bahkan melalui whatsAAp sudah dijalin komunikasi tetap saja tidak nyambung.
J. Sianipar