Aceh |Detikkasus.com -Sudah cukup lama, permasalahan ini terjadi, terkait larinya “zul peng grik” dari penjara lapas narkotika kelas II B langsa.
Di tujukan kepada ka.lapas narkotika kelas II B langsa, tertanggal 26 september 2023. Nomor surat, 01/Ka.Biro IMI-Aceh/2023. Sifat, penting. Perihal, mohon klarifikasi dan kordinasi. Berbunyi isi surat dengan uraian singkat, sehubungan dengan kaburnya tahanan lapas narkotika pada tanggal 11 februari 2023.
Yang bernama “zul peng grik” (zpg) yang sampai saat ini, belum ditemukan keberadaannya. Ada pun ini, merupakan tanggumg jawab oleh pihak petugas lapas. Yang bertigas pada saat kejadian yang tidak sesuai dengan standart operasional prosuder (S.O.P), berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 426 KHUP ayat 1 dan 2, pp nomor 58 tahun 1999. Pasal 4, yang menyebabkan tahanan kabur dari lapas narkotika kelas II B langsa.
Tapi kali ini, dari pihak pengurus lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) bidang biro investigasi monitoring intelijen (IMI) komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh. Mengambil sikap tegasnya, surati kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Ka.Lapas) narkotika kelas II B langsa, yang telah di terima surat tersebut.
Oleh pihak pegawai sipir penjagaan piket lapas, dengan nama “Alfian” selasa 27/09/2023. Saat kalanga wartawan/awak media online nasional aceh ini, mendapamping dari pihak L.BPH.RI bidang biro IMI komwil aceh, dalam pengantaran surat itu.
Terdengar, celotah dari pihak pegawai sipir lapas narkotika kelas II B langsa tersebut. Sewaktu menerima surat (dokumen) itu, dirinya menjelaskan. “Ka.Lapas, sedang tidak berada di tempat. Dan sedang keluar kota,” imbuhnya pegawai sipir lapas narkotika kelas II B langsa tersebut, dini hari selasa 27/09/2023 sekitar pukul.11.03.wib.
Dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, terdengar segelintiran himpunan informasi dari kalangan tertentu. Menyampaikan dini hari selasa 27/09/2023, sekitar pukul.17.07.wib. Bahwa, ka.lapas narkotika kelas II B langsa, sedang cuti pulang kampun ke daerah provinsi makasar.
Menurut ketua bidang biro, yang mewakili ASP bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) L.BPH.RI komwil provinsi aceh. Menegaskan dalam hal usainya telah menyurati pihak ka.lapas narkotika kelas II B langsa itu, “setelah surat kami di terima oleh pihak pegawai sipir lapas narkotika kelas II B langsa tersebut. Dalam beberapa hari ini, bila pihak ka.lapas itu. Tidak ada jawaban secara tertulis mau pun secara lisan, kita akan tembusi kembali surat ke pihak bapak yousana lauli kemenkhumham-RI di jakarta. Agar segera mencopot dan memproses “herman” ka.lapas narkotika kelas II B langsa itu, dianggap terkesan tidak ada rasa tanggung jawabnya. Atas kabur larinya nara pidana dari penjara “zul peng grik” tersebut, tunggu tanggal mainnya.” Pungkas tegasnya ASS tersebut, dini hari selasa 27/09/2023 sekitar pukul.19.14.wib.
(TR.25/Team)