detikkasus.com | Kabupaten Cirebon – Saat hendak mengunjungi kantor Desa Suci Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat (Jabar). Media Detik Kasus Biro Cirebon dikejutkan dengan kondisi kantor desa yang sepi dan sudah tertutup rapat, Senin (09/07/2018) sekira pukul 14.00 Wib.
Sesuai dengan aturan umum yang berlaku jantor desa atau kantor kelurahan merupakan gerbang ke-2 setelah RT/RW untuk mendapatkan pelayanan publik tentang pembuatan/pembaruan status data kependudukan dan pencatatan sipil.
Dalam hal ini harusnya pemerintah desa masih beroperasional dalam upaya melayani dan memudahkan masyarakat desa.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan pemerintah tentang pelayanan umum, kependudukan dan catatan sipil pada hari sebagai berikut:
Senin : 07.30–16.00
Selasa : 07.30–16.00
Rabu : 07.30–16.00
Kamis : 07.30–16.00
Jumat : 07.30–15.00
Istirahat: 12.00–13.00 (Jumat 11.30–13.00)
Sabtu dan Minggu tutup.
Seharusnya Kuwu (Kepala Desa) dapat menerapkan aturan yang berlaku.
Saat memasuki kantor desa, Awak Media hanya bertemu dengan perangkat desa Kemit (penjaga) kantor desa dan menanyakan perihal kantor desa yang sudah sepi pelayanan. “Sudah pada bubar pak, pelayanan staff perangkat desa juga, tidak tahu pada kemana pak,” tuturnya.
Pelayanan yang harusnya buka hingga jam yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan umum kantor desa/kelurahan, telah melanggar ketetapan aturan yang telah dibuat pemerintah tentang pelayanan umum, kependudukan dan catatan sipil.
Seorang pemimpin yang seharusnya dapat memberikan panutan kepada staff pemerintah Desa Suci, justru berbanding terbalik dengan bersikap tidak disiplin dan profesional dengan kewajiban profesinya sebagai Kuwu Desa Suci Kusen, di mata publik (Masyarakat Desa Suci) untuk menerapkan pelayanan masyarakat yang responsif, sigap dan tanggap demi kenyamanan masyarakat desa.
Sampai berita ini diterbitkan Awak Media akan menanyakan dan konfirmasi hak tanya dan jawab terkait pemberitaan yang sudah diterbitkan.
Penulis: Nurhari/Engkos