Kuwu Desa Suci Beserta Perangkat Desa Diduga Makan Gaji Buta

Senin, 9 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

detikkasus.com | Kabupaten Cirebon – Saat hendak mengunjungi kantor Desa Suci Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat (Jabar). Media Detik Kasus Biro Cirebon dikejutkan dengan kondisi kantor desa yang sepi dan sudah tertutup rapat, Senin (09/07/2018) sekira pukul 14.00 Wib.

Sesuai dengan aturan umum yang berlaku jantor desa atau kantor kelurahan merupakan gerbang ke-2 setelah RT/RW untuk mendapatkan pelayanan publik tentang pembuatan/pembaruan status data kependudukan dan pencatatan sipil.

Baca Juga:  Sebagai Upaya Agar Kamtibmas Tetap Kondusif Pawas dan Anggota Kunjungi Mini Market Idomaret

Dalam hal ini harusnya pemerintah desa masih beroperasional dalam upaya melayani dan memudahkan masyarakat desa.

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan pemerintah tentang pelayanan umum, kependudukan dan catatan sipil pada hari sebagai berikut:
Senin  : 07.30–16.00
Selasa : 07.30–16.00
Rabu   : 07.30–16.00
Kamis  : 07.30–16.00
Jumat   : 07.30–15.00
Istirahat: 12.00–13.00 (Jumat 11.30–13.00)
Sabtu dan Minggu tutup.

Seharusnya Kuwu (Kepala Desa) dapat menerapkan aturan yang berlaku.

Saat memasuki kantor desa, Awak Media hanya bertemu dengan perangkat desa Kemit (penjaga) kantor desa dan menanyakan perihal kantor desa yang sudah sepi pelayanan. “Sudah pada bubar pak, pelayanan staff perangkat desa juga, tidak tahu pada kemana pak,” tuturnya.

Baca Juga:  Saling Salip Berujung Penusukan Hingga Tewas.

Pelayanan yang harusnya buka hingga jam yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan umum kantor desa/kelurahan, telah melanggar ketetapan aturan yang telah dibuat pemerintah tentang pelayanan umum, kependudukan dan catatan sipil.

Seorang pemimpin yang seharusnya dapat memberikan panutan kepada staff pemerintah Desa Suci, justru berbanding terbalik dengan bersikap tidak disiplin dan profesional dengan kewajiban profesinya sebagai Kuwu Desa Suci Kusen, di mata publik (Masyarakat Desa Suci) untuk menerapkan pelayanan masyarakat yang responsif, sigap dan tanggap demi kenyamanan masyarakat desa.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Kawal Program Jalin Matra

Sampai berita ini diterbitkan Awak Media akan menanyakan dan konfirmasi hak tanya dan jawab terkait pemberitaan yang sudah diterbitkan.

Penulis: Nurhari/Engkos

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru