Kuwu Darsono Geram Dituding Jual Tanah Carik

Indramayu l Detikkasus.com – Beredarnya isu miring di masyarakat yang menerpa Pemerintahan Desa (Pemdes) Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, membuat Kepala Desa (Kuwu) Panganjang Darsono geram.

Bahkan Kuwu Darsono kerapkali kedatangan beberapa media yang mengkonfirmasi terkait hal tersebut.

Anehnya, sejumlah wartawan yang datang hanya mempertanyakan hal yang sama.

Padahal, informasi sesat yang sengaja dihembuskan dari oknum yang tidak bertanggunjawab itu sama sekali tidak ada kebenarannya (Hoax).

Drs. Darsono, M.Si., Kuwu Penganjang menurut isu yang berkembang, difitnah telah menjual tanah asset milik desa (Carik/Bengkok).

Baca Juga:  Pendemo PDAM Nyaris Keroyok dan Intimidasi Wartawan, Berbuntut Laporan Polisi

Ia memaparkan, bahwa tanah yang ditudingkan itu adalah tanah pribadi bukan tanah desa/bengkok dan patut dipertegas,  bahwa tidak pernah ada jual-beli tanah asset desa.

Tanah bengkok yang luasnya 45 hektar itupun masih utuh.

“Perihal tanah itu bukanlah tanah desa/bengkok, melainkan itu adalah tanah pribadi dan memang atas nama saya,” kata Kuwu Darsono, menjawab konfirmasi media lokal.

Kuwu Darsono ketika dikonfirmasi awak media Jejak Kasus, Senin (18/4/2022) di kantornya, mengatakan, warga diminta untuk tidak terprovokasi adanya berita bohong (hoax) yang hanya untuk mengacaukan situasi.

Baca Juga:  Elok dan Asri Pantai Tegal Agung, Ramai Dikunjungi Wisatawan Lokal

Menurutnya, sejauh ini Pemdes Penganjang telah mengedepankan transparansi dan mengutamakan pelayanan publik.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait peralihan lahan, Pemdes Penganjang telah mengadakan rapat dengan Ketua RT/RW, melihat jumlah rumah sebanyak 800 rumah/1200 KK.

“Asumsi saya di Penganjang ada 400 KK yang tidak punya rumah tempat tinggal. Maka saya mengambil keputusan untuk mengubah tanah kurang produktif menjadi tempat tinggal, agar KK yang belum punya rumah segera menempati tanah tersebut, dengan sistem sewa itu, agar sewa masuk dan KK yang belum punya rumah tertolong itu latar belakangnya,” paparnya.

Baca Juga:  Mana Katanya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi tinjau Proyek Tanggul RT 07

“Dari pada mereka menempati tanah PU atau pinggir kali, atau sewa kost-kost an kasihan kan,” tambahnya.

Sementara tokoh masyarakat setempat  Amah mengungkapkan, beredarnya berita miring itu, membuat dirinya turut prihatin.

“Informasi hoax dan berita miring tersebut, bukan saja membunuh karakter, melainkan juga merusak kepercayaan publik dan itu dapat dipidanakan,” tegasnya. (A.Goni/Onet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *