Kuwu Balerante: Jika Tidak Insaf Pelaku Kejahatan Terhadap Dirinya, Saya Akan Polisikan!

 

detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Cirebon – Kepala Desa (Kuwu) Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar) Suratmo merasa kesabarannya dalam memberi toleransi kepada beberapa oknum yang sering membuat masalah-masalah yang tendensius dan diduga terindikasi kuat direkayasa terhadap dirinya selaku pimpinan tertinggi di desa maupun staf dan warganya.

“Kami akan mengambil sikap tegas dengan memproses secara hukum terhadap beberapa orang oknum yang telah melakukan kejahatan terhadap diri saya, maupun segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab saya di Desa Balerante,” ujar Kuwu Suratmo kepada Tim 9 Jejak Kasus Cirebon di kediamannya, Sabtu (24/11/2018) siang.

Baca Juga:  Personil Operasional Reskrim Polsek Celukanbawang Lakukan Kring Serse Pastikan Situasi Tetap Aman

Hal itu disampaikan Kuwu Suratmo yang didampingi Kaur Umum (Mandor) Mustofa ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan hak oleh salah seorang perangkat desanya.

Suratmo menegaskan, bahwa itu tidak benar, karena dirinya tahu persis tidak ada masalah itu.

Baca Juga:  Olympiade Bahasa Inggris Se Madura, Siswi Asal Kabupaten Sampang Raih Nilai Terbaik, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Hal itu juga disetujui oleh Mustofa bahwa yang dituduhkan itu keliru, karena dirinya tidak pernah melakukan hal itu (menyewakan tanah bengkok Desa).

Sementara itu, Kuwu Balerante Suratmo bahkan sebaliknya memiliki bukti kuat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Her mantan Kadus 1 yang telah menyewakan bengkok desa tanpa hak untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan stempel BPD.

“Sudah berulang kali Her dan kawan-kawan, membuat ulah, saya selalu berusaha menyikapi dengan baik, tetapi selalu diulangi lagi membuat ulah yang baru,” jelas Suratmo sambil menceritakan berbagai peristiwa yang menyudutkan dirinya.

Baca Juga:  Kurangi Pelanggaran, Anggota Gabungan Polsek Singaraja Laksanakan “Razia”

Suratmo juga menunjukkan sebuah salinan/copy kwitansi penerimaan uang sewa tanah bengkok seluas 1bau/ 7000 m2 sebesar 13 juta rupiah bermaterai 6000 ditanda tangani Her dengan setempel BPD.”Ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suratmo dengan tegas sambil menunjukkan copy-an kwitansi tersebut.
(Nadiri/Sadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *