Sukabumi l Detikkasus.com – Satres Narkoba Polres Sukabumi dalam 6 bulan terakhir terhitung Maret sampai dengan Agustus berhasil menggungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi sebanyak 67 kasus serta meringkus 88 orang tersangka.
Dengan Barang buktinya berupa 2.017,68 gram Ganja Kering, 209,23 gram Jenis Sabu, 8,75 gram Tembakau Sintetis, 7 Butir Ekstasi serta 29.486 butir Obat Keras Terbatas.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, paratersangka tersebut ditangkap selama kurun waktu Maret hingga Agustus 2021.
“Kasus yang berhasil kami ungkap berjumlah 67 kasus. 35 di antaranya kasus narkoba, dan 32 lainnya kasus obat keras terbatas,” terang Dedy dalam konferensi pers di ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat (20/8/2021).
Dedy menjelaskan, dari 88 tersangka, 9 di antaranya perempuan yang berperan sebagai kurir. Kasus Sabu mendominasi dalam pengungkapan tersebut. Disusul Ganja dan Obat Keras Terbatas,” jelasnya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112, Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Serta Pasal 196 dan 197 undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun,” tandasnya. (Suhendra)