Detikkasus.com l Jakarta
Indikasi banyak kasus “Korufsi” yang di tangani penegak hukum di provinsi Bengkulu (Kejaksaan tinggi) belum terungkap
Dengan alasan tersebut,Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu dan kawan – kawan bertekad mengambil jurusan lain ” melaporkan kinerja penegak hukum daerah ” kepada Kejaksaan Agung – RI dan Komisi Pemberantasan Korufsi
Rustam Efendi saat di kompir awak media membenarkan sedang di Jakarta “ia benar sekali,saya dengan rekan” sedang di jakarta” tujuan kami menyampaikan kasus yang pernah di tangani di Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Beberapa kasus yang kami laporkan diantaranya kasus korufsi yang sampai saat ini belum terungkap dan belum menetapkan tersangka,tentu hal itu menjadi teka – teki dan mengapa….? Tutur Rustam Efendi
Ketua FPR Cs menyambangi kantor Kejaksan Agung Republik Indoneaia (Kejagung RI) pada hari Jumat (1/11/2019)
Selanjutnya Ketua FPR bersama kawan” berorasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sambil meneriakan meminta KPK menangkap oknum Jaksa,baik di kantor kejati Bengkulu maupun Kejari di kabupaten & kota yang diduga menjadi makelar kasus
Aksi FPR di halaman KPK dimulai pukul 10.00 Wib,masing-masing personil FPR berorasi meneriakan seruan yel-yel mengunakan pengeras suara dan mereka juga membentangkan poster bertuliskan berbagai tuntutan.
Kami meminta KPK turun untuk melakukan supervisi hukum di provinsi Bengkulu,kami datang ke halaman kantor KPK sudah berulang-ulang ”Ini bukan kedatangan kami yang pertama kami sudah sering datang kesini dan kami merasa kurang puas karena pengusutan kasus korupsi di Bengkulu sampai saat ini terindikasi banyak jalan di tempat
Berikut tuntutan yang kami bawa :
FPR meminta KPK mengusut dugaan suap kepada oknum-oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk pengesahan Perda
– Meminta KPK memeriksa oknum jaksa yang menerima dana hibah daerah bersumber dari APBD kabupaten dan kota di wilayah provinsi Bengkulu terhitung 2013 s/d 2019
– Meminta KPK mengusut kasus pengadaan Alkes RSUD di kabupaten Rejang Lebong yang mana kasus itu diduga gagal perencanaan
– Melakukan pengusutan dana hibah KONI dari pemkab Rejang Lebong sumber dana APBD kabupaten Rejang Lebong tahun 2017 yang diduga digunakan untuk mengadakan kegiatan Aventur
– Meminta KPK mengusut dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai di kabupaten Muko-Muko yang dikerjakan oleh salah satu BUMN tahun 2018 kontrak lebih kurang 87 milyar hingga kini kasus itu diduga fakum
– Meminta KPK Mengusut kasus pembangunan kios pasar tahun 2018 di kecamatan padang guci hulu dan kecamatan kinal kabupaten kaur yang mana dana negara di cairkan 100%,laporan keuangan TIDAK SESUAI dengan alamat pasar yang di bangun
Setelah menyampaikan orasi Dua orang dari perwakilan FPR,Rustam Efendi dan Ishak Burmansyah di perbolehkan masuk ke kantor KPK untuk menyampaikan tuntutan
“Humas KPK menyampaikan akan mempelajari laporan yang di sampaikan FPR,dalam waktu 30 hari kedepan sejak audensi ini KPK akan menghubungi pelapor” tutup Rustam dan Ishak
(tim/DK)