Kurang Lebih Lima Jam Polsek Monterado Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKAYANG I Detikkasus.com – Polsek monterado berhasil mengamankan NAF (29) tersangka pelaku curanmor di dusun Taepi desa monterado kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Kalbar, (22/10/2022) malam

Mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor dari warga Personel piket segera mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Dari keterangan korban ERNI (40) yang merupakan pegawai Puskesmas Monterado mengatakan pada jam 12.00 wib sepeda motornya jenis Yamaha NMAX warna hitam diparkiran digarasi Puskesmas Monterado

Baca Juga:  Polres Bengkayang Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

“Sepeda motor saya parkirkan digarasi Puskesmas, lalu saya beserta rombongan berangkat ke Bengkayang untuk mengikuti pertandingan Voli, setelah selesai pertandingan kami pulang, setelah sampai dipuskesmas sekitar jam 18.30 wib, saat saya mau pulang kerumah motor saya sudah tidak ada” jelas korban.

Baca Juga:  Serahkan Senpi Rakitan, Kapolres Beri Penghargaan Kepada Yayasan Planet Indonesia, Ketua DAD Kabupaten dan Kecamatan

Personel Polsek Monterado bergerak cepat untuk mencari informasi, setelah mendapatkan informasi, Operasi penangkapan dipimpin Oleh AIPDA Hendrikus, kurang lebih dari lima jam pelaku NAF (29) yang merupakan pegawai honorer puskesmas Monterado berhasil diringkus dan diamankan dipolsek Monterado.

Menurut pengakuan dari pelaku sepeda motor tersebut telah digadaikannya kepada seseorang yang beralamat di Singkawang.

Kapolsek Monterado IPTU Edy Wuriyawan,S.H., M.H. menjelaskan,”Pelaku berhasil diamankan, dari pengakuan pelaku sepeda motor tersebut telah digadaikannya sebesar tujuh juta rupiah kepada seseorang yang beralamat disingkawang” jelas kapolsek.

Baca Juga:  Polres Bengkayang Gelar Rakor CJS Penanganan Anak Berhadapan Hukum

Kapolsek menambahkan “Personel kita segera berangkat ke Singkawang untuk mengambil motor tersebut untuk dijadikan barang bukti” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku NAF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polsek Monterado Bengkayang

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB