Kurang Lebih Lima Jam Polsek Monterado Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

BENGKAYANG I Detikkasus.com – Polsek monterado berhasil mengamankan NAF (29) tersangka pelaku curanmor di dusun Taepi desa monterado kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Kalbar, (22/10/2022) malam

Mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor dari warga Personel piket segera mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Dari keterangan korban ERNI (40) yang merupakan pegawai Puskesmas Monterado mengatakan pada jam 12.00 wib sepeda motornya jenis Yamaha NMAX warna hitam diparkiran digarasi Puskesmas Monterado

Baca Juga:  Tujuh Personel Polres Bengkayang Terima Penghargaan dari BP2MI dan Ketua DPRD

“Sepeda motor saya parkirkan digarasi Puskesmas, lalu saya beserta rombongan berangkat ke Bengkayang untuk mengikuti pertandingan Voli, setelah selesai pertandingan kami pulang, setelah sampai dipuskesmas sekitar jam 18.30 wib, saat saya mau pulang kerumah motor saya sudah tidak ada” jelas korban.

Baca Juga:  Penertiban Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Personel Polsek Monterado bergerak cepat untuk mencari informasi, setelah mendapatkan informasi, Operasi penangkapan dipimpin Oleh AIPDA Hendrikus, kurang lebih dari lima jam pelaku NAF (29) yang merupakan pegawai honorer puskesmas Monterado berhasil diringkus dan diamankan dipolsek Monterado.

Menurut pengakuan dari pelaku sepeda motor tersebut telah digadaikannya kepada seseorang yang beralamat di Singkawang.

Kapolsek Monterado IPTU Edy Wuriyawan,S.H., M.H. menjelaskan,”Pelaku berhasil diamankan, dari pengakuan pelaku sepeda motor tersebut telah digadaikannya sebesar tujuh juta rupiah kepada seseorang yang beralamat disingkawang” jelas kapolsek.

Baca Juga:  Dilema Keluarga Pasien Covid-19: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Kapolsek menambahkan “Personel kita segera berangkat ke Singkawang untuk mengambil motor tersebut untuk dijadikan barang bukti” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku NAF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polsek Monterado Bengkayang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *