Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam l Detikkasus.com – Jumat (24/6/2022). Bea Cukai Batam menggagalkan dua paket kiriman ganja dari Medan menuju Samarinda pada 13 Juni 2022 dan Bandung pada 16 Juni 2022. Modus yang sama digunakan dalam dua kasus tersebut dengan cara memasukkan ganja dalam paket barang kiriman. Melalui sinergi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Samarinda, informasi olahan tim cyber crawling Bea Cukai mampu gagalkan pengiriman paket ganja dengan total 4,1 kilogram.

Strategi Bea Cukai Batam dalam melindungi dan mengawasi negeri terus berkembang dari waktu ke waktu. Dengan tren penyelundupan narkotika yang semakin beragam, Bea Cukai Batam berupaya untuk
melakukan cyber crawling guna mendapatkan dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial.
Kesuksesan yang dicapai oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dalam operasi ditunjukkan dari keakuratan dan ketepatan olahan informasi dalam menggagalkan penyelundupan ganja.

Baca Juga:  Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

Hasil olahan informasi yang diperoleh dari cyber crawling Bea Cukai Batam bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri dan kantor Bea Cukai lainnya. Dengan sinergi dan kolaborasi, informasi hasil cyber crawling Bea Cukai Batam dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga mampu menggagalkan peredaran ganja di Indonesia.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyampaikan, informasi olahan cyber crawlingdari Bea Cukai Batam telah membantu menggagalkan peredaran ganja di Kota Samarinda.

“Pada Senin, 13 Juni 2022, berdasarkan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dan sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, penyelundupan ganja dapat digagalkan,” Ujar Undani.

Baca Juga:  Tambang TI Rajuk di Nelayan 1 Sungai Liat, Diduga Melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 KUHP

Penyelundupan yang dilakukan dengan modus barang kiriman melalui jasa ekspedisi tersebut berhasil digagalkan. Dengan cepat, Bea Cukai Samarinda melakukan pemeriksaan dan penegahan barang yang diduga berisi ganja. Bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, tim gabungan melaksanakan Control Delivery untuk mengetahui posisi penerima barang dan modus operandi.

“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, telah diamankan pria dengan inisial W yang diduga adalah penerima barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket kiriman yang berisi tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I dengan jenis ganja, dengan total berat kotor 2,563 kilogram. Atas barang bukti tersebut dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Undani.

Undani juga memaparkan kronologi kejadian pengamanan paket barang kiriman ganja menuju kota Bandung,

Baca Juga:  Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika, Polri: Lebih dari 1 Juta Jiwa Terselamatkan

“Kamis, 16 Juni 2022, dengan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, penyelundupan ganja berhasil digagalkan. Paket barang kiriman yang diduga berisi
ganja diamankan dan diperiksa. Dari pemeriksaan, diketahui penerima barang tersebut berinisial A dan ditemukan barang bukti diduga ganja dengan berat kotor 1,6 kilogram. Melalui koordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, bersama-sama dilakukan proses Control Delivery. Barang bukti yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” Ucap Undani.

Tren penyelundupan yang semakin beragam menuntut Bea Cukai untuk semakin berperan aktif dan melakukan inisiatif dalam melindungi negeri. Dengan terus melakukan sinergi dan kolaborasi, tim cyber crawling Bea Cukai Batam dapat terus melakukan pengawasan dengan suplai informasi yang diberikan.

Tim

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru