Kurang Bukti, KPK Tak Masukkan Yasonna Laoly Serta Ganjar Dalam Dakwaan

 

Detikkasus.com – Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membantah adanya tudingan dari kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) yang menyatakan KPK “main mata” dalam penanganan kasus korupsi e-KTP.

Ini karena ada tiga nama, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey yang hilang dalam surat dakwaan Setnov.

“‎Sebaiknya kuasa hukum fokus saja pada pembelaan kliennya,” kata Febri, Kamis (14/12/2017) kemarin di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017), kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mempermasalahkan hilangnya nama ketiga politisi PDIP tersebut. Padahal nama ketiganya sempat muncul dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Makanya saya tadi katakan kenapa di perkara ini kok tiba-tiba nama Ganjar yang terima uang hilang, bukan hanya Pak Ganjar Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang,” ujar Maqdir, Rabu (13/12/2017) malam.

Baca Juga:  Binmasair Anggota Sat Polair Polres Buleleng di Pos Anturan.

Maqdir bahkan menyebut dugaan adanya negosiasi yang saat ini dilakukan oleh komisi anti rasuah itu. “Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK?” ujarnya.

Menanggapi tuduhan kuasa hukum Setnov, KPK dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Saya jamin 100 persen kita tidak negosiasi,” ujar pimpinan KPK Alexander Marwata kepada wartawan di sela acara Workshop Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan Kabupaten/Kota se-Jateng di Gedung Gradhika, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/12/2017).

Alexander menegaskan, pihaknya telah mempertimbangkan semua alat bukti dalam menyusun surat dakwaan Setyo Novanto. Termasuk tidak adanya nama Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly juga dengan melihat bukti terkait.

“Dalam dakwaan (Setnov) sudah berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Dia menambahkan, setiap nama yang disebut berperan dalam surat dakwaan harus berdasarkan alat bukti dan saksi yang cukup. “Tidak ada istilah bermain-main, kita semua melakukan penindakan berdasarkan alat bukti yang cukup. Jangan hanya mencantumkan nama tanpa kecukupan alat bukti,” jelas Alex.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Petugas Parkir di Pura Pulaki

Perihal pernyataan M. Nazaruddin yang mengaku melihat Ganjar menerima uang e-KTP, Alex berkilah bahwa pernyataan satu orang saja tidak bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan terlibat kasus korupsi.

“Pokoknya nama disebut, buktinya apa, saksinya siapa, jangan hanya omongan satu orang terus dicantumkan,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan tidak adanya nama-nama tersebut memang berdasarkan bukti yang ada.

“Proses penegakan hukum sesuai UU KPK dimulai apabila minimal ada dua bukti,” kata Saut di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Oleh sebab itu, KPK tidak memasukkan nama yang bersangkutan karena perlu mengonfirmasi sejumlah nama. Konfirmasi tersebut dikaitkan dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan sebagai bukti.

Baca Juga:  Hari Ke 4 Pasca Tsunami, Humas Polri Laksanakan Press Conference

“Jadi kalau ada nama-nama disebut perlu di-cross check bukti lain misalnya sejauh apa kebenaran sejalan dengan UU KPK dan UU Tipikor serta UU diterapkan sejalan dengan KUHAP,” kata Saut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkelakar kalau namanya disebut atau tidak disebut, situasi tetas saja ribut.

“Dulu nama saya ada, ribut, Sekarang tidak ada, ribut,” katanya usai Workshop Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan Kabupaten Kota se-Jateng di di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur.

Ganjar mengaku siap mundur jika terbukti ikut menikmati duit korupsi e-KTP. “Kalau saya terbukti korupsi, ya saya mundur, meskipun itu kejadian di DPR, ya saya malu. Wong saya tidak korupsi kok dituduh korupsi,” katanya. (Dk/PRY4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *