Detikkasus.com | Tuban
Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo saat kunjungan kerja (kunker) dalam rangka percepatan tanam pasca panen di Desa Ngadirejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Jumat (26/6/2020) kemarin, saat disinggung terkait kilang minyak yang direncanakan berdiri dilahan pertanian produktif di wilayah kecamatan Jenu, Limpo menegaskan, pengalihfungsian lahan teknis (produktif) pertanian diatur dalam Undang -Undang Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Undang-Undang.
“Saya ingatkan, siapa yang mengalihfungsikan lahan teknis, apalagi hal itu sudah diperdakan, ancaman hukumannya 5 tahun, jika pejabat berkonspirasi ikut terlibat disitu ancamannya hukuman 8 tahun penjara,” tegas Menteri Pertanian kepada sejumlah awak media.
Selain itu, terkait percepatan tanam, Menteri Pertanian mengatakan percepatan tanam pasca panen dimaksudkan untuk mengejar sisa air yang tersedia. Mengingat berdasarkan prakiraan BMKG terjadi kemarau panjang, serta Organisasi Pangan Dunia (FAO) memperkirakan akan terjadi krisis pangan global. “Diperlukan akselerasi dari pemerintah daerah untuk mendorong petani mempercepat penamaan kembali pasca panen,” ungkapnya. Juga dilakukan fasilitasi sarana prasarana penunjang pertanian lainnya, tersedianya bibit, perairan dan teknologi pertanian terbaru.
Menteri Syahrul Yasin menjelaskan Kabupaten Tuban memiliki kualifikasi ‘SANGAT PRIMA’ untuk menjadi percontohan pertanian di Jawa Timur dan nasional. Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada petani lebih dari 200 miliar. “Jumlah ini akan terus ditingkatkan untuk menunjang peningkatan sektor pertanian,” imbuhnya.
Sektor pertanian juga diarahkan berbasis korporasi hulu hilir. Sehingga petani tidak lagi menjual gabah namun dapat diolah menjadi beras premium untuk langsung dijual. Kabupaten Tuban juga berpotensi untuk memiliki lokasi pengembangan bibit berkualitas.
Lebih lanjut, pemerintah daerah diminta ikut mengambil peran dalam pengelolaan pasca panen lebih baik. Salah satunya menjaga stabilitas harga ketika panen dan pasca panen agar harga hasil pertanian tidak di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Selain sektor pertanian, lanjut Mentan, wilayah di Jawa Timur yang memenuhi kriteria dapat dikembangkan menjadi sentra perkebunan dan peternakan. Langkah ini untuk menunjang ketersediaan bahan pangan, tidak hanya bahan primer tapi juga daging, sayur dan buah.
Pada masa pandemi Covid-19, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini mengajak masyarakat menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas. Sejumlah penyesuaian perlu dilakukan agar sektor pertanian terus berjalan. “Di masa pandemi Covid-19, hanya sektor pertanian yang tetap eksis. “Kita harus menjadi pemenang. Jangan sampai ada masyarakat kabupaten Tuban, Jatim, bangsa Indonesia yang kelaparan hanya karena Covid-19,” serunya disambut riuh tepuk tangan. (Imm/*)