Kumpulkan BPD, Apa Saja Misi Camat Luas

Kaur l Detikkasus.com – Orang Nomor Satu Di Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu mengundang seluruh Kepala Desa dan BPD sekecamatan Luas.

Pemanggilan 12 Kepala Desa dan BPD sekecamatan Luas dalam rangka kegiatan apel bersama bertempat di halaman kantor Camat,apel bersama dipimpin Ujang Aswadi.S.Pd

Ujang Aswadi.S.Pd menyampaikan saya sengaja mengundang Kepala Desa dan BPD semuanya,untuk hadir disini,saya ingin menyampaikan Bagaimana Kekompakan membangun desa menjadi lebih baik lebih memperhatikan Kualitas & Kuantitas

BPD dari masing2 Desa saya mohon untuk ikut serta membangun desa dan membantu Kepala Desa beserta Perangkat Desa untuk kemajuan Desa menjadi lebih baik,karna kita tau bahwa pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Desa bersumber dari dana DD/APBN,kita harapkan hasil pembangunan benar-benar menyentuh dan dirasakan masyarakat manpaat nya

Baca Juga:  Bupati Humbahas Dosmar Banjarnhor buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025/2045

BPD dari 12 Desa di Kecamatan Luas saya mintak dapat membantu dan mengawasi pekerjaan fisik dan non fisik & BPD bantu mengawasi pekerjaan di lapangan jika ada kekurangan bisa disampaikan dengan Kepala Desa atau Sekretaris Desa atau Kader teknis Pembangunan Desa

BPD punya peranan penting,Dasar Hukum BPD harus bisa dipahami Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa termasuk didalamnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga:  Pemprov Kalbar Apresiasi KPK dalam Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotanya perwakilan dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih masyarakat

Tugas wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) “mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Baca Juga:  Kades Tanjung Bunga, Pengukuhan dan Pelantikan Perades

Ditegaskan Camat Luas,BPD saya kira sah-sah saja jika mintak rencana anggaran biaya dan gambar dengan TPK sebagai dasar pedoman & panduan untuk mengawasi proyek desa nya.Temuan kalian BPD saya mintak di sampaikan untuk dasar kita memanggil TPK dan mintak pekerjaan menjadi lebiih berkualitas berkuantitas dan transparan.Demikian Ujang Aswadi.S.Pd

Tokoh Masyarakat,As Puase sependapat dengan Camat Luas,menurutnya,saya setuju jika Pemerintahan Desa main-main atau mengerjakan pembangunan tidak sesuai RAB laporkan saja dengan APH,sudah cukup selama ini di Bina,mustahil harus dibina selama lamanya tutur As Puase

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *