Detikkasus.com l Labura – Sumut
Selasa (21/04/2020) Masih ingatkah anda terkait adanya terbitan berita yang berjudul “Seumur jagung sudah rusak mungkinkah APIP labura ikut bagian”, pada edisi 14/04/20 tersebut menceritakan adanya kegiatan pembuatan rabat beton yang masih terbilang seumur jagung sudah terlihat rusak”.
Ketika awak media melihat adanya kegiatan dana desa yang baru seumur jagung sudah terlihat rusak, awak media sudah mengkonfirmasi Kepala Desa Brussel Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, melalui situs WhatsAAp, “Bahkan awak media sudah menitip pesan kepada inisial NG mantan BPD desa brussel, akan tetapi hingga berita dikirim ke Redaksi, tidak ada jawaban informasi dari Irwanto Kepala Desa Brussel sebagai penanggung jawab utama kegiatan”.
NG mantan BPD Desa Perkebunan Brussel mengatakan “Saya memang sering meminta Poto kopi salinan RAB kegiatan dana desa yang dikerjakan, tetapi Irwanto Kepala Desa Perkebunan Brussel tidak pernah memberinya, mengingat saya tidak mau adanya miskomunikasi maka sayapun terpaksa berdiam diri, ujar NG
Menyikapi adanya terbitan judul berita tersebut YUNUS LAIA mengatakan “Pembuatan rabat beton yang masih seumur jagung sudah terlihat rusak, BERARTI
kudisnya sudah keliatan apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Labura melakukan pembiaran,
“Kalau memang masih tetap dilakukan pembiaran oleh pemerintah daerah, terhadap kondisi bangunan dari anggaran dana desa, yang baru seumur jagung sudah terlihat rusak, BERARTI ada yang perlu digaris bawahi, sebagai tanda khusus untuk di perhatikan pemerintah pusat, mengenai tata cara peraturan tentang otomatis daerah”.
Pada UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, menjadikan pemerintahan yang lebih tepat sasaran (efektif) dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan, disetiap daerah kabupaten dan kota maupun desa. Setiap daerah mempunyai distribusi regional yang merata dan adil, serta dapat melakukan peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik.
Adanya sebuah keadilan secara nasional, bahkan adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis, serta menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antar daerah terhadap integritas Republik Indonesia, bahkan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, serta menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD, ujar YUNUS.
Mengingat sebahagian edisi yang lalu, “jika
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak ikut berperan serta dalam melakukan duga’an mark-up pada kegiatan yang masih seumur jagung sudah terlihat rusak, tentunya ketika menerima berkas laporan pertanggung jawaban, harusnya diteliti dengan benar kualitas kegiatan yang dikerjakan, apa lagi bentuk harga satuan bahan yang dipakai”.
“Kalau memang dana desa itu benar untuk kebutuhan kegiatan desa yang dilakukan, bukan untuk kepentingan kepala desa maupun kelompoknya, tentunya sangat diharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH), yang tau informasi dapat segera melakukan penyelidikan kembali”. Demi terwujudnya suatu daerah yang bersih, agar mampu bersaing sehat dengan Daerah lainnya.
Kalau pemerintah daerah kabupaten labura tetap melakukan pembiaran, terhadap adanya terlihat pembuatan rabat beton yang rusak masih seumur jagung diDesa brussel, BERARTI akan banyak peluang kepala desa yang lainnya, untuk merampok anggaran dana desa itu demi kebutuhan nafsunya, ujar YUNUS ( J. Sianipar )