Aceh Singkil, NAD I Detikkkasus.com –Senin (14/02/2022) Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Jaya dikabarkan berada di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Untuk saat ini benarkah kondisi KUD Maju Jaya saat ini dalam posisi hidup serasa segan.
Bermula dari desas desus beberapa nara sumber katanya, ada nama KUD Maju Jaya perlu ditelusuri, dan kalau bisa kiranya dapat ditindak lanjuti oleh penegak hukum, hingga sampai batas mana akhir perjalanan kisah KUD Maju Jaya. Ada baiknya bang mohon luangkan waktumu, untuk mendapatkan perkembangan informasi tentang KUD itu.
Jangan sampai ada cerita tumpur malah gak taunya sebatas berpihak terhadap yang punya keuntungan dipengus inti KUD tersebut, misalnya seperti dongeng “Pakum atau tumpur akibat diembat oleh tikus-tikus modernisasi, soalnya sudah beberapa tahun gak ada kabar perkembangan KUD, sebut sumber”.
Menyikapi informasi dari nara sumber akhirnya inisial S Ketua KUD Maju Jaya mengatakan, “Semasa jaya dulu KUD kita sudah sesuai namanya, dan pernah dapat peringkat (3) Tiga terbaik se Kabupaten Aceh Singkil. Sankin bagusnya prestasi banyak juga kami tolak jenis bantuan dari pemerintah”.
Sampai ada teman dikabupaten bilang, ambil saja program bantuan itu pak, ingat pak kesempatan itu tidak pernah datang dua kali. Jadi mumpung ada kesempatan apa salah jika di pergunakan sesuai kebutuhannya, waktu itu juga memang sepontan mindset harus bisa mengambil sikap.
Seiring perkembangan zaman teknologi yang semakin canggih hingga pada masuk di era digital, apa lagi di saat usia yang sudah terbilang tua. Sangat sulit untuk mengikuti perkembangan zaman, dan akhirnya posisi KUD Maju Jaya saat ini pakum, ujar S Ketua KUD Maju Jaya.
Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Sepakum apapun kondisi KUD Maju Jaya harusnya dapat terpublikasi, agar dapat dicari tau bagaimana solusi terbaik untuk mengembangkan KUD Maju Jaya itu kembali”.
Selagi benar sudah dapat dilaksanakan pengelolaan KUD Maju Jaya dengan teransparan, tapi masih tumpur dan saya iyakin pemerintah akan punya kebijakan tersendiri, untuk dapat membantu masyarakat. Sebab “Tujuan utama pemerintah adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi rakyat melalui KUD”.
Tapi, “Kalau ternyata disalah gunakan misalnya untuk memperkaya pengurus koperasi, seperti Ketua Sekretaris Bendahara (KSB) hal seperti ini yang tidak boleh. Dan hal seperti inilah yang perlu bangat untuk diluruskan atau untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah maupun penegak hukum”. Ujar sumber (J. Sianipar)