Detikkasus.com| JATENG
Terkait pembongkaran beberapa bangunan kios yang berada di Cebolok 5, tepatnya Jl. Gajah Raya Semarang, pada Kamis (31/12/2020) oleh pengembang PT. Mutiara Arteri Property menuai protes dari kuasa hukum yang mengatasnamakan warga Cebolok, Sugiyono, SE., SH., MH.
Dalam pernyataan Sugiyono melalui voice mail yang diterima awak media, Jumat, (1/1/2021), Sugiyono menyatakan pembongkaran yang dilakukan tersebut melukai warga Cebolok, dimana hal tersebut disampaikan sesuai keterangan dari salah satu anggota Polsek Gayamsari yang tidak disebutkan nama jabatan anggota polsek tersebut oleh Sugiyono.
“Kita dijanjikan tidak akan ada pembongkaran sebelum ada inkracht antara pihak kita (warga) dengan pihak sana,” terang Sugiyono.
Menurut Sugiyono, hal tersebut dianggap menyalahi aturan yang ada. Karena pembongkoran tersebut dilaksanakan saat warga lengah dan tidak berada di lokasi pembongkaran. Serta dalam hal penggusuran tersebut dianggap Sugiyono tidak tepat.
“Kenapa waktu penggusuran itu dilakukan disaat kita lengah tidak ada dilokasi. Jika itu penggusuran, apa kapasitas mereka, dan kalau itu eksekusi, harus ada inkrah putusan pengadilan,” ujarnya.
Dikatakan Sugiyono, jika pemilik mengatakan mempunyai bukti kepemilikan sertipikat sah, perlu dipertanyakan dasar keabsahan sertipikat tersebut, siapa yang mengesahkan dan bagaimana cara memperoleh sertipikat tersebut.
“Jika memang dikatakan sertipikat tersebut dianggap sah, apakah tidak ada pelanggaran dalam memperolehnya. Atau adakah unsur pemalsuannya, ini yang akan kita gali kebenarannya ataukah ada cara – cara yang tidak selayaknya dalam memperoleh sertipikat tersebut. Nah hal ini yang akan kita gali lebih dulu,” urai Sugiyono.
Dianggap oleh Sugiyono, pembongkaran secara paksa tersebut melawan hukum dan keadilan masyarakat karena suadh menyakiti hati masyarakat.
Terkait mediasi yang beberapa hari yang lalu, dikatakan pihak kuasa hukum warga bahwa pihaknya bahwa sudah sanggup hadir dengan rencana mediasi tersebut. Namun sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum dr. Setyawan, mereka yang terlebih dahulu membatalkan pertemuan tersebut.
“Setelah mereka membatalkan mediasi tersebut, kita mengganti dengan agenda yang lain. Setelah itu pihak sana tetap melaksanakan meski tidak dihadiri oleh pihak kita, dan mereka mengatakan kita yang tidak bisa hadir, dalam hal ini kita tidak bisa mengagendakan hal tersebut karena kita sudah terjadwal,” jelasnya.
Terkait tindaklanjut dari persoalan sengketa lahan garapan Cebolok tersebut, Sugiyono sudah melayangkan surat ke beberapa instansi dengan 18 tembusan. Diharapkan dalam minggu – minggu ini sudah ada tindaklanjutnya.
Perlu diketahui, sehari sebelumnya pihak pengembang melakukan pembongkaran beberapa kios di Cebolok Jl. Gajah Raya Semarang terdapat dugaan tindak pidana lain, dimana ada pelemparan batu dari pihak sana (pengembang). Dan dalam hal ini pihaknya akan melaporkan kepada pihak terkait. Diharapkan oleh Sugiyono ada rasa keadilan buat warga Cebolok
(Ad-DK)