Detikkasus.com I Pelalawan-Riau
Kita akan menggugat PT. RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper) dan PT. HSM (Harapan Semoga Maju). Dalam waktu dekat ini juga akan dilayangkan surat ke Polda Riau terkait dugaan kelalaian perusahaan tersebut bagi tenaga kerjanya.
Demikian ditegaskan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Reynaldo Parlindungan Silalahi kepada media ini Senin (13/01/20) di Pangkalan Kerinci. Pernyataan ini dia sampaikan karena pihak PT. HSM dan PT. RAPP dinilai lalai dan kurang bertanggung jawab atas kecelakaan tenaga kerja karyawannya. Karena korban hanya ditanggung biaya perobatan tanpa mendapat ganti rugi dari perusahaan. Ironisnya lagi, korban selaku tenaga kerjanya tidak diikut sertakan di BPJS Ketenaga Kerjaan maupun di BPJS Kesehatan, sesalnya.
Hendri menceritakan, PT. HSM merekrut kliennya bersama tenaga kerja lainnya untuk dipekerjakan sebagai tenaga Sakdon di pabrik bubuk kertas milik PT. RAPP di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Pada tanggal 12 September 2019 lalu, kliennya dan dua orang lainnya mengalami kecelakaan kerja dengan tersiram kimia. Akibat kecelakaan kerja tersebut Reynaldo Parlindungan Silalahi menderita cacat kulit mencapai kurang lebih 80%.
Menurut Advokat yang berkantor di Jl Yos Sudarso KM 22 Muara Fajar Rumbai Pekanbaru-Riau itu, Lakan Naker tersebut diduga kuat merupakan kelalaian dari pihak perusahaan PT. HSM juga PT. RAPP selaku yusar. “Apa lagi klien saya dipekerjakan oleh pihak perusahaan tanpa mendaftarkan di BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan,” ujarnya.
Pada hari ini bersama dengan keluarga korban telah mencoba datangi pihak perusahaan PT. HSM di kantornya di Jln Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci. Sangat disayangkan pelayanan yang diberikan oleh Direktur Perusahaan PT. HSM bermama Abdul Hasim Ash’ari. Kita mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dengan sikapnya yang dinilai kurang santun, sebutnya.
Atas masalah itu kuasa hukum Reynaldo itu menegaskan akan mensomasi PT. RAPP selaku yusar dari kontraktor Menpawer PT. HSM. Dia meminta atau mempertanyakan pertanggung jawaban pihak perusahaan kepada kliennya. Sebab Reynaldo berkerja sebagai tenaga Sakdon harian lepas atas perintah karyawan PT. RAPP pada saat peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi, paparnya.
Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terhadap PT. RAPP dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. PT. HSM juga akan digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Selain digugat secara perdata, dia juga akan melayangkan surat ke Polda Riau perihal kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan terjadinya Laka Naker kepada kliennya, ucapnya kembali menegaskan.
Ditempat yang sama orang tua kandung Reynaldo P. Silalahi, Rekson Silalahi (59) mengatakan, sudah sering kali kita menjumpai Hasyim selaku Direktur perusahaan dikantornya. Juga sudah bosan komunikasi melalui telefon seluler untuk minta pertanggung jawaban perusahaan, tapi tidak ada itikad baiknya menanggapi keluhan saya, imbuhnya.
Lebih disesalkan oleh Rekson, pengakuan Direktur PT. HSM kepadanya bahwa BPJS Ketenaga Kerjaan atas nama Reynaldo P. Silalahi sudah dilunasi perusahaan sampai bulan depan (Januari 2020). Ternyata ketika dikroscek di kantor BPJS Ketenaga Kerjaan, nama anaknya tidak ada terdaftar, tuturnya.
Site Manager PT. HSM Arif Rahman SE ketika dihubungi mengatakan bahwa rekan-rekan wartawan tadi baru datang ke kantornya terkait masalah itu. Jawabannya sudah didapatkan oleh rekan-rekan wartawan itu. Saya juga ada hak untuk tidak menjawab masalah itu, tandasnya.
Sedangkan Direktur perusahaan PT. HSM Abdu Hasim Ash’ary ketika kontak personnya dihubungi berulang kali, meskipun tersambung namun tidak diangkatnya. (Sona)