Kuasa Hukum PT. PRIA Melarang Wartawan Merekam Jalannya Sidang

Detikkasus.com | Mojokerto, Jawa Timur – Sidang Perkara Kasus Perdata PT. PRIA Vs Pendowo Bangkit tahap 2 dengan agenda penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak diwarnai Protes dari Kuasa Hukum PT.PRIA. Hari Tjahyono, SH memprotes lantaran ada pihak media dari rivalnya yang dengan sengaja merekam video dengan menggunakan Kamera di ruang persidangan Cakra di Gedung Pengadilan Negeri, Jl.RA Basoeni No.11 pada Rabu (05/02/2020).

Kuasa Hukum PT. PRIA Protes, Media Lawan Merekam Jalannya Sidang

“Saya mahon maaf kepada teman-teman media, yang saya maksud media abal-abal tadi adalah media dari lawan yang sengaja merekam video jalannya sidang. Padahal Hakim sudah memberikan waktu beberapa menit sebelum sudang berlangsung untuk mengambil gambar dan video.

Baca Juga:  Satuan Tugas Pangan Mabes Polri Turun ke Kalimantan Barat

Sedangkan pada waktu jalannya sidang hakim melarang para pengunjung merekam video seperti itu.” Ujar Hari Tjahyono, SH, Kepada awak media.
Sedangkan dalam proses jalannya sidang perdata kedua di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini, hakim meminta kepada kedua belah pihak melakukan mediasi. Baik dari pihak penggugat yaitu pendowo bangkit maupun dari pihak PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).

Baca Juga:  Sepasang Kekasih Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota "Aborsi Bayi" 

Seusai mediasi, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis, SH Menyatakan bahwa Agenda sidang perdata kali ini adalah penyampaian berkas-berkas. Setelah ini sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.
“Agenda sidang kali ini adalah penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak dan kita sepakat melakukan mediasi. Dan dari hasil mediasi tadi kami sepakat sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.” Ucap Azis, SH.

Baca Juga:  Dandim Bojonegoro Pimpin Upacara Sertijab Danramil dan Perwira Staf

Azis menambahkan bahwa Target Timnya dalam kasus ini adalah PT. PRIA harus meminta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Membongkar timbunan limbah B3 yang ada di tanah Lakardowo.
“Kami berharap agar PT.PRIA minta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Segera melakukan pembongkaran timbunan limbah yang ada di Desa Lakardowo.” Tambah Azis.(wo/ Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *