Detikkasus.com l Pangkalpinang – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Macab) Kota Pangkalpinang, Rabu (30/9/2020) pukul 09.59 WIB mendatangi kantor Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ketua LMPI Macab Kota Pangkalpinang M. Zen didampingi kuasa hukum Agus Purnomo SH mengantar kelengkapan dokumen sidang sengketa informasi publik yang akan digelar, Kamis (1/10/2020), atas gugatan permohonan salah satu proyek yang ditangani Satuan Kerja (Satker) Jalan Nasional Wilayah Babel.
Agus Purnomo SH mengatakan, hari ini, kami LMPI Macab Kota Pangkalpinang mengantarkan dokumen pendukung untuk sidang pertama, gugatan sengketa informasi publik, terkait permintaan RAB salah satu proyek.
Sementara, Ketua Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang M. Zen mengatakan, kami LMPI Kota Pangkalpinang, sudah menyerahkan urusan sidang sengketa informasi publik kepada kuasa hukum LMPI Macab Kota Pangkalpinang. Saya berharap demi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebaiknya pihak Satker Jalan Nasional Babel mengabulkan, memberikan RAB yang kami ajukan,” harapnya.
Zen menyatakan, Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang adalah, bagian dari masyarakat yang terorganisir, sesuai UUD 1945 yang sah dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM. Kami bagian dari negara. Sebagai Ormas, inilah fungsi dan tugas Ormas sebagai sosial kontrol.”Kami berharap di persidangan, apa yang manjadi sarana publik untuk masyarakat, untuk memberikan RAB yang kami ajukan,” tukasnya. (Andi Perancis)