Kuasa Hukum Desak Polres Tanggamus Periksa Koyim

TANGGAMUS, Detikkasus.com – Tim kuasa hukum korban penyerobotan tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Tanggamus Koyim mendatangi Polres Tanggamus menanyakan proses penegakan hukum atas laporan polisi klien mereka, pada Senin (21/06/2021).

Mewakili Tim kuasa hukum, Dainuri SH kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan lambatnya penanganan kasus yang sudah lebih dari 90 hari dari laporan polisi yang di sampaikan oleh kliennya.

“Pertama kami mempertanyakan apa alasan belum dipanggilnya terlapor anggota DPRD Tanggamus Koyim, kedua apakah Polres Tanggamus sudah mengajukan permohonan izin kepada Gubernur terkait dengan pemanggilan Koyim sebagai anggota DPRD Tanggamus dan apakah SPDP kasus ini sudah di keluarkan”, ungkap Dainuri SH.

Baca Juga:  Pj Bupati Tanggamus Buka Run Perkenalkan Wisata dan Potensi UMKM Sambut HUT 27 Bumi Begawai Jejama

Lebih lanjut, penasehat hukum mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini termasuk dalam kasus yang mudah karena lokusnya jelas, pelakunya jelas dasar hukumnya pun jelas jadi tidak ada kesulitan disini.

“Pelaku tidak kabur, tempat kejadiannya jelas, kerusakan yang terjadi ada dan dokumen lengkap”, tambahnya.

Diketahui berdasarkan laporan polisi No. LP/261/III/2021/LPG/RES TGMS dijelaskan bahwa pada Jum’at (05/03/2021) sekira jam 09 00 Wib di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus telah terjadi perbuatan yang diduga Tindak Pidana Penyerobotan Tanah.

Baca Juga:  Pondasi Masjid Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawa Terkikis Terjangan Banjir Butuh Perhatian

Awal kejadian Jum’at (05/03/2021) sekira jam 09.00 tersebut, saksi Tuti Sulandari melihat banyak orang dan ada alat berat/excavator yang sedang mengambil dan mengeruk tanah disawah milik pelapor, kemudian saksi bertanya kepada orang yang sedang bekerja, mengapa mengambil dan mengeruk tanah ditempat pelapor, dimana tanah tersebut milik pelapor yang ada sertifikatnya, kemudian dijawab orang yang bekerja disuruh pak Koyim.

Penasehat hukum korban penyerobotan tanah, Dainuri SH menegaskan perbuatan ini termasuk dalam kategori penyakit masyarakat yang oleh Kapolri secara tegas untuk di berantas.

“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat, main hakim sendiri dan premanisme artinya tindakan main hakim sendiri di lapangan harus segera di respon oleh pihak kepolisian sesuai dengan perintah Kapolri dan selanjutnya agar ada kepastian hukum kami penasehat hukum akan mengawal proses ini ke Polda Lampung”, jelasnya.

Baca Juga:  Sinergitas TNI - Polri Majalengka Bahu Membahu Kawal Kotak Suara Dari KPU Menuju Tempat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Sementara dalam kesempatan yang sama mewakili Kapolres Tanggamus Kabag Humas Polres Tanggamus Yusuf mengatakan sementara proses masih berlangsung dengan telah melakukan pemanggilan saksi-saksi, untuk pelapor telah disampaikan SP2HP dan untuk perkembangan selanjutnya kita masih menunggu surat-surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pungkasnya.

(IYAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *