PANGKALPINANG, Detikkasus.com -Jumat 5/2/2021,”Sidang Perkara Perdata sidang konsinyasi Nomor : 1/Pdt.P.Kons/2020/PN Pgp antara PT. Timah Tbk selaku Pemohon atas nama Muhammad Rizki salah satu Direktur PT. Timah Tbk, dengan CV. AR Ridho selaku Termohon,”dan perkara konsinyasi itu disidangkan oleh Siti Hajar Siregar SH selaku pimpinan Majelis Hakim Tunggal.
Dalam Perkara Tersebut pemohon PT. Timah Tbk diwakilkan oleh beberapa kuasa hukum,” yakni,” Revan Rophan Priambodo Jabatan Manager AVP Konsultasi dan Bantuan Hukum pada Divisi Hukum Perusahaan PT Timah Tbk,’Fausun Abduh Ginting selaku Staf AVP Konsultasi dan Bantuan Hukum pada Divisi Hukum Perusahaan PT Timah,’
Peter Manuel Rizki SH dan Made Passek Reza SH.
Diketahui,” Perkara Sidang konsinyasi tersebut pihak PT. Timah Tbk selaku pemohon telah menitipkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar sebagai pengakuan hutang Perusahaan Kepada CV.AR Ridho sebagai mitra kerjanya dalam kerjasama jasa pembelian Timah Kadar Rendah SHP
(sisa hasil produksi) yang disebut Trak. Dan perkara konsinyasi tersebut sudah digelar/berjalan sebanyak 4 kali,” hanya saja di sidang
ke- 1 sampai ke-3 pihak CV.AR Ridho saat itu dihadiri oleh Dr Ida Bagus Nyoman Aliy, SJ, MH, CRA, CTL Selaku kuasa hukum CV.AR Ridho atas nama Hutomo.
Kemudian, yang menariknya pada sidang ke-4 Beberapa hari lalu Jumat 5/2/ 2021 perwakilan kuasa Hukum
CV AR. Ridho dihadiri oleh dua Kuasa Hukum yang sama-sama mengaku mewakili dari perusahaan CV.AR Ridho namun dari kantor Hukum yang berbeda dan atasnama klien yang berbeda juga.” Dan saat sidang itu dihadiri Leny selaku Direktur CV. AR Ridho yang didampingi kuasa Hukumnya kuasa Hukumnya Benny H Pasaribu SH MH dari Kantor Hukum Otto Hasibuan SH & Associates.
Hal ini Terungkap saat Awak Pers mengikuti Persidangan Tersebut,dan pernyataan klarifikasi dari Benny H Pasaribu kuasa Hukum CV.AR Ridho bahwa pada ketidakhadiran mereka pada persidangan sebelumnya tidak mengetahui adanya sidang Konsinyasi Tersebut dikarenakan pihaknya dan kliennya tidak pernah menerima ‘Relaas’ atau surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Jadi bisa saya sampaikan, adapun alasan CV.AR Ridho yang diwakilkan ibu Leni tidak hadir di sidang sebelumnya ya,” kami tidak menerima Relaas,” Relaas itu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kita tidak menerima jadi tentunya kita tidak bisa hadir, ternyata ada yang datang mengatasnama CV.AR Ridho, nah yg kita bingung kok tiba-tiba ada yg mengatasnamakan atas nama itu,” kita bingung ini siapa CV. AR Ridho yang sebenarnya datang, karena sejati dari kita Cv AR Ridho itu ibu Leni, kalau kita dengar dari persidangan Legal PT. Timah juga mengetahui eksitensi dari ibu Leni, jadi yang kita bingung adalah siapa sih yang Duduk mewakili di persidangan itu saya belum bisa jawab karena hakim baru bisa memberikan kesempatan untuk menunjukan segala Legal Standing itu hari Senin 8/021/2021,” Ungkap Benny saat diwawancara oleh Awak Persl usai sidang ke-4 Beberapa hari yang lalu Jum’at 5/02/2021
Lanjut Benny,” bahwa dirinya selaku kuasa hukum CV mengetahui adanya sidang konsinyasi ini setelah dihubungi ibu Leny kliennya melalui telpon bahwa ada masalah konsinyasi dan PT. Timah Tbk sudah menitipkan uang sebesar
Rp.1,5 miliyar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk pembayaran Tagihan Jasa kerjasama penjualan Timah SHP kepada PT. Timah.
Saya dapat informasi langsung dari klien saya ibu Leni via Telpon, klien saya bilang gini bahwa ada perkara masalah konsinyasi No.1/PDT-Kons/2020/PNPGP yang isinya adalah PT. Timah menitipkan uang ke pengadilan sebanyak kurang lebih 1,5 milyar,” saya belum tahu alasan menitipi uang 1,5 miliyar dipengadilan itu untuk apa ? karena belum menerima permohonan resminya cuma saya menduga itu tetap Terkait hutang PT. Timah ke CV. AR Ridho berkaitan dengan biaya jasa pengangkutan jasa biji Timah September lalu 2019,” ungkapnya lagi.
Ketika disinggung adanya perubahan akte notaris yang sempat disampaikan oleh majelis Hakim dalam persidangan saat itu, Benny dari Kantor Hukum Otto Hasibuan SH & Associates selaku kuasa Hukum CV. AR Ridho justru merasa ada kejanggalan didalam perubahan Akte Notaris bisa berubah atas dasar hanya surat perjanjian saja, dan pihaknya merasa keberatan jika legal standing yang diajukan oleh kuasa hukum atas klien Hutomo yang dikuasakan Kepada Dr Ida Bagus Nyoman Aliy, SJ, MH, CRA, CTL.
Dalam CV Ar Ridho ini memang sudah terjadi perubahan pengurusan, ada di aktenya nomor 5 tahun 2020, diakte ini disebutkan bahwa yang menjadi direktis ini ibu Leni, dan melepaskan ibu Herlina sebagai pengurus dari CV AR Ridho, jadi sudah ada perubahan Akte terbaru mengenai CV. AR Ridho, seharusnya ini jadi sudah tidak terbantahkan bahwa CV AR Ridho itu adalah ibu Leni,” jelas Benny.
Ketika ditanya Siapakah Hutomo didalam kepengurusan CV AR Ridho, justru Benny juga tidak tahu dan merasa aneh karena nama Hutomo tidak tercatat dalam akte pendirian CV.AR Ridho dan tidak ada kewenangan untuk melakukan perubahan Akte Notaris.
Nah itu Pak Hutomo saya juga tidak tahu dia itu siapa? karena tadi saya lihat di meja persidangan dasar dia memberikan kuasa kepada PH ( pengacara hukum-red ) itu dasar satu : Akte pergantian dari dan dua ; akte perubahan, tapi setelah saya melihat lembaran kedua dari akte perubuhan yang dimaksud isinya adalah perjanjian, nah lantas saya bingung dasar dia perubahan / perjanjian karena akte perubahan itu bukan seperti itu bentuknya dan bukan ada perjanjian isi akte perubahan itu adalah perubahan pengurus bukan perjanjian perubahan pengurus berbeda itu hal yang berbeda,”jelasnya.
Dilanjutkannya,” Tentunya tanggapan kami tetap sama seperti persidangan kami menolak saudara Hutomo sebagai pengurus dari CV Ar Ridho karena berdasarkan dokumen yang sudah kami lihat di persidangan dasar beliau memberikan kuasa kepada PH-nya itu akte nomor 1 akte pendirian dan akte perubahan tapi diperubahannya itu setelah kita buka secara cermat di halaman 2 itu isinya itu perjanjian, sementara akte perubahan dan perjanjian itu adalah dua hal yang berbeda yang tidak bisa diartikan perubahan kepengurusan,”jelasnya lagi.
Ditegaskannya,” kalo dari dokumen yang saya lihat pak Hutomo tidak memiliki kewenangan, dari akte yang kami punya pak Hutomo ini tidak pernah tercatat dalam akte pendirian maupun perubahan kami nomor 5 sehingga kami juga bertanya kepada Majelis Hakim dan kuasanya dipersidangan tadi apa dasar Hutomo ini bertindak dan atas nama CV AR” Ujar Benny H Pasaribu. (Andi Perancis)