Kuasa Hukum CV AR Gugat PKPU PT Timah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Detikkasus.com l Jakarta

Setelah somasi terakhir yang dilayangkan CV AR melalui Penasehat Hukumnya Benny H Pasaribu S.H MH dari Kantor Firma Hukum Otto Hasibuan dan Associates kepada PT Timah, tidak juga direspon oleh pihak PT Timah. Maka, Jumat (20/11/2020) pihak CV AR resmi mendaftarkan permohonan PKPU PT Timah di pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Karena sejak dikirimkan somasi terakhir dari  CV AR tidak juga digubris oleh PT Timah.”Diduga PT Timah tidak ada itikad baik, untuk membayar hutangnya kepada CV AR,” ujar Dirut CV AR Leni.

Baca Juga:  Presiden Tidak Setuju Dengan Sejumlah Poin Revisi UU KPK Versi DPR

Leni menerangkan, CV AR adalah mitra PT Timah yang telah melakukan pekerjaan dari PT Timah, sesuai SPK. Namun PT Timah tidak melaksanakan kewajibannya, untuk membayar CV AR.”Sehingga perusahaan kami mengalami kerugian,” tegas Leni.

Kami tidak punya pilihan lagi, selain mengajukan permohonan PKPU kepada PT Timah, karena semua upaya telah kami tempuh.PT Timah tetap tidak mau membayar hutangnya kepada perusahaan kami.”Lucu sekali ya, perusahaan BUMN sekelas PT Timah tidak bisa bayar hutangnya ke CV AR,” ujar Dirut CV AR.

Baca Juga:  Unit Lantas Strong Poin Rawan Laka di Wilayah Hukum Polsek Gerokgak

Leni menyatakan, bahwa sangat tidak mungkin PT Timah tidak ada kas untuk membayar CV AR.”Jadi kalau PT Timah tidak bisa bayar, atau tidak punya uang untuk membayar hutangnya, PT Timah harus dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan,” ujar Leni.

Sementara Benny Pasaribu, saat dikonfirmasi via telepon dengan nomor 08131XXXXXXX membenarkan,  pihaknya telah mendaftarkan permohonan PKPU terhadap PT Timah di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada hari ini, pukul 09.00 WIB, dan permohonan PKPU itu, telah diterima oleh pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan Nomor Perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst.

Baca Juga:  Personil Sat Lantas Polres Buleleng Melaksanakan Apel Pagi Atensi Kunjungan Kapolda Bali

Ditanya apa tindak lanjut dari pihak Otto Hasibuan dan Associates selaku Penasehat Hukum CV AR, pasca didaftarkannya permohonan PKPU yang telah telah di daftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?. Benny Pasaribu menerangkan, kita tunggu saja jadwal panggilan sidangnya.”Karena dalam sidang PKPU berdasarkan pasal 225 ayat 3 UU Kepailitan, prosesnya singkat 20 hari sudah putus,” tukas Benny. (Andi Perancis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *