Kuasa Hukum CV AR Gugat PKPU PT Timah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Detikkasus.com l Jakarta

Setelah somasi terakhir yang dilayangkan CV AR melalui Penasehat Hukumnya Benny H Pasaribu S.H MH dari Kantor Firma Hukum Otto Hasibuan dan Associates kepada PT Timah, tidak juga direspon oleh pihak PT Timah. Maka, Jumat (20/11/2020) pihak CV AR resmi mendaftarkan permohonan PKPU PT Timah di pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Karena sejak dikirimkan somasi terakhir dari  CV AR tidak juga digubris oleh PT Timah.”Diduga PT Timah tidak ada itikad baik, untuk membayar hutangnya kepada CV AR,” ujar Dirut CV AR Leni.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Untuk Berikan Himbauan Di Desa Binaan

Leni menerangkan, CV AR adalah mitra PT Timah yang telah melakukan pekerjaan dari PT Timah, sesuai SPK. Namun PT Timah tidak melaksanakan kewajibannya, untuk membayar CV AR.”Sehingga perusahaan kami mengalami kerugian,” tegas Leni.

Kami tidak punya pilihan lagi, selain mengajukan permohonan PKPU kepada PT Timah, karena semua upaya telah kami tempuh.PT Timah tetap tidak mau membayar hutangnya kepada perusahaan kami.”Lucu sekali ya, perusahaan BUMN sekelas PT Timah tidak bisa bayar hutangnya ke CV AR,” ujar Dirut CV AR.

Baca Juga:  Pemkab Nias Selatan Fasilitasi Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan DaerahPemkab Nias Selatan Fasilitasi Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Nias Selatan, Detikkasus Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab) Nias Selatan memfasilitasi rapat penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk pemajuan kabudayaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Pantai Sorake, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Selasa (03/12). Rapat ini dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Selatan yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martinus Halawa,S.Pd., didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga, Anggreani Dachi,SP. Serta dihadiri para Camat, diantaranya Camat Luahagundre Maniamolo, Ta'ajari Wau,S.Pd., Camat Aramo, Sozisokhi Laia,S.Sos.,M.A., Camat Amandraya, Atosokhi Mendrofa, dan Camat Lahusa, Yurlina Zebua,S.Pd., serta Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita dan Budayawan. Bupati Nias Selatan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martinus Halawa menyampaikan maksud pertemuan tersebut untuk menggali dan melestarikan budaya yang terpendam selama ini. "Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," sebut Martinus Halawa. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Nias Selatan, Anggreani Dachi, mengatakan untuk menindaklanjuti harapan masyarakat tentang hasil rapat pada hari ini, maka akan diadakan pertemuan lanjutan di setiap Ori guna menyelaraskan pokok-pokok pikiran kebudayaan yang telah disampaikan oleh para peserta rapat. Rapat penyusunan pokok pikiran kebudayaan itu sangat direspon baik para peserta dari berbagai kecamatan, dan mereka sangat mengharapkan tindaklanjutnya ke depan sehingga budaya-budaya yang masih terpendam selama ini dapat terdokumentasikan dan terus dilestarikan menjadi aset daerah. (Supardi Bali )

Leni menyatakan, bahwa sangat tidak mungkin PT Timah tidak ada kas untuk membayar CV AR.”Jadi kalau PT Timah tidak bisa bayar, atau tidak punya uang untuk membayar hutangnya, PT Timah harus dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan,” ujar Leni.

Sementara Benny Pasaribu, saat dikonfirmasi via telepon dengan nomor 08131XXXXXXX membenarkan,  pihaknya telah mendaftarkan permohonan PKPU terhadap PT Timah di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada hari ini, pukul 09.00 WIB, dan permohonan PKPU itu, telah diterima oleh pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan Nomor Perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst.

Baca Juga:  STQ ke-XV dan FSQ ke-XVI Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi

Ditanya apa tindak lanjut dari pihak Otto Hasibuan dan Associates selaku Penasehat Hukum CV AR, pasca didaftarkannya permohonan PKPU yang telah telah di daftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?. Benny Pasaribu menerangkan, kita tunggu saja jadwal panggilan sidangnya.”Karena dalam sidang PKPU berdasarkan pasal 225 ayat 3 UU Kepailitan, prosesnya singkat 20 hari sudah putus,” tukas Benny. (Andi Perancis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *