Kuasa Hukum CV AR Benny Pasaribu SH MH VS PT Timah Tbk di Pengadilan Negeri Jakpus

Detikkasus.com l Pangkalpinang

Terkait Surat Somasi terakhir yang diajukan ke PT Timah Tbk, Direktur CV AR, Jumat (13/11/2020) memberi penjelasan, bahwa pada saat ini ia sedang di Jakarta, kepada Detik Kasus. Bahwa isi surat yang dikirim langsung dari Kantor Penasehat Hukum CV Alridho yang isinya adalah, Somasi Final atau Last Warning (Peringatan Terakhir).

Direktur CV AR Leni mengatakan, akan nengambil tindakan upaya hukum kepailitan, jika PT Timah tidak memiliki jalan penyelesaian dan itikad baik.

Leni menyatakan, bahwa sampai detik ini, sudah mangadakan rapat secara internal di Jakarta, bersama Kuasa Hukumnya dan juga sampai detik ini, belum ada jawaban dari PT Timah, mengenai surat yang telah dilayangkan dari CV AR.

Baca Juga:  Berita Seputar Kalbar | Polisi Amankan TKP Penemuan Granat Di Mungguk Serantung

Kuasa Hukum CV AR Benny H Pasaribu SH MH mengatakan, sudah melayangkan Somasi Final (Last Warning) Ke PT Timah Tbk.”Kita melihat sampai hari ini, tidak memiliki itikad baik, untuk membayar hutangnya kepada klien kami, CV AR,” tegasnya.

Kuasa Hukum CV AR  menyatakan, bahwa sudah 1 tahun hutang tersebut,  belum dibayar oleh PT Timah Tbk. Oleh karena itu, Kuasa Hukum dari CV AR mengajukan somasi yang terakhir kali,  yang bersifat final, untuk mengingatkan PT TImah Tbk, agar segera membayar hutangnya kepada klainnya CV AR.

Baca Juga:  Melalui Sambang Bhabinkamtibmas Desa Tukad Sumaga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

Untuk tindakan upaya hukum dari CV AR melalui Kuasa Hukumnya Benny H Pasaribu SH MH mengatakan, apabila peringatakan terakhir ini, tidak ditanggapi PT Timah, maka sudah tidak benar lagi, Berarti PT Timah Tbk, tidak mau membayar hutang klien kami. Agar utang klien kami, dapat dibayar, maka upaya hukum selanjutnya adalah, pengajuan Kepailitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).”Permohonannya sudah siap dan rencana akan kita submit ke Pengadilan Niaga Jakpus, minggu depan,” ujar Benny.

Baca Juga:  PANGKALAN KODIM DEMAK HARUS BERSIH DAN RAPI.

Kuasa Hukum CV AR Benny H Pasaribu SH MH mengingatkan, sudah tidak ada itikad baik dari PT Timah Tbk dan akan menunggu jawaban, hingga batas minggu ini.”Maka dengan sangat terpaksa, melanjutkan perkara ini, ke Pengadilan Negeri Jakpus, karena Provinsi Bangka Belitung berada dalam yuridiksi Pengadilan Niaga Jakpus,” tukasnya. (Andi Perancis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *