Detikkasus.com | Artikel
Firda Susanti Rochma (201810170311111)
Evie Nusa Anggriana Seprianingsih (201810170311127)
Muhammad Rizal Muchlis (201810170311148)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Tjandra, W. Riawan, Kurniawan, Agung, Estiningsih, (2005) menyatakan bahwa
“Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan
perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Roth & Gabriel,
(1987) menyatakan bahwa “sebagai any service available to the public whether provided
publicly (as is a museum) or privately (as is a restaurant meal)”. Pendapat lain dari Moenir,
(2002) menyatakan bahwa “Pelayanan Umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor materiel melalui sistem, prosedur
dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan
haknya.
Tantri Abeng (dalam (Moeljono, 2003) menyatakan bahwa “Profesionalisme terdiri
dari atas tigas unsur, yaitu Knowledge, Skill, Integrity, dan selanjutnya ketiga unsur tersebut
harus dilandasi dengan iman yang teguh, pandai bersyukur, serta kesediaan untuk belajar
terus-menerus jadi dapat dikatakan bahwa profesionalisme kerja adalah suatu kemampuan
dan keterampilan seseorang dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang dan
tingkatan masing-masing secara tepat waktu dan cermat. Profesionalisme menyangkut
kecocokan antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas.artinya
keahlian yang dimiliki dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin
dicapai oleh organisasi.
Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, prioritas
pembangunan bidang penyelenggaraan Negara diarahkan pada upaya peningkatan kinerja
birokrasi maupun menciptakan kondisi yang kondusif bagi terpenuhinya kebutuhan
masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, dan menekankan tingkat
penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
Di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, yang publik menjadi salah satu indikator penilaian kualitas administrasi pemerintahan dalam melakukan tugas dan fungsinya. Baik tidaknya admnistrasi publik atau pemerintahan dilihat dari seberapa jauh pelayanan publiknya sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan harapan masyarakat (Thoha, 1997:2). Kecenderungan rendahnya kualitas pelayanan yang diberikan birokrasi di Indonesia, terjadi di semua organisasi atau birokrasi pemerintahan (Rasyid, 1997), sebagaimana juga yang sering kali dimuat dan diliput dalam berbagai media massa. Kecenderungan tersebut terjadi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, termasuk pada organisasi birokrasi pemerintahan daerah, pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa. Hal ini menjadi krusial ketika UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ditetapkan dengan salah satu tujuannya. Salah seorang warga yang mengurus KTP ketika kami tanya, Rere Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan tentang pelayanan publik yang tidak adanya kepastian selesainya pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah diajukan. “Katanya dulu sudah jadi, tapi ternyata belum,” ungkapnya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Bupati Bojonegoro membangun Mal Pelayanan Publik (MPP), Layanan publik ini akan memberikan akses kemudahan perizinan bagi masyarakat Bojonegoro. MPP menggabungkan berbagai macam pelayanan untuk masyarakat secara terintegrasi satu pintu, MPP juga memperhatikan kecepatan pelayanan, kesesuaian dengan standart pelayanan, kenyamanan pengunjung, dan profesialiasme. Grand launching MPP dihadiri Men PAN RB, Asisten III Provinsi Jawa Timur, Deputi Pelayanan Publik, Bupati Bojonegoro, FORKOPIMDA dan jajaran OPD Pemkab Bojonegoro.MPP mengedepankan sistem pelayanan terpadu sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, serta nyaman.