KUA Semidang Aji-OKU Diduga Melakukan Praktek Pungli

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU l Detikkasus.com – 28/05/2022. Masih banyak ditemukannya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA), tentunya menimbulkan kekecewaan dan keresahan bagi calon pengantin yang hendak mengajukan berkas pernikahan.

Baru baru ini terjadi pungutan liar di kantor urusan agama (kua) kecamatan semidang aji kabupaten oku yang mana masyarakat desa singapura di kenai biaya Rp. 1,400,000 oleh oknum kua kecamatam semidang aji oku tidak sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut disebutkan, nikah atau rujuk jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis. Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp 600.000.

Baca Juga:  Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Mendapatkan Surat Peringatan dan Notes dari Ketum GP SAKERA

Oleh karena itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh sebab itu, ia menghimbau pihaknya untuk meminta seluruh Kepala KUA memegang komitmen yang sama, yaitu mentiadakan dan melakukan pengawasan agar tidak lagi ditemukan praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:  Diduga Kades Marta Jaya Kecamatan Lubuk Raja-OKU, Memberi Keterangan Berbelit tentang Anggaran Berlangganan Media

“Tolong diperhatikan, ya. Kami tidak mentoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) di hadapan Kepala KUA peserta Bimtek Pengelolaan KUA, Rabu, 24 Maret 2021 di Jakarta.

Bahkan ia menyebut, jika ditemukan praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA), maka Kementerian Agama akan berikan tindakan tegas.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil Mengamankan 16 Tersangka dalam Operasi Antik Lodaya 2024

“Apabila kami mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa dirinya perlu menegaskan komitmen tersebut. Alasannya, pesan itu berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.

Meskipun, praktek pungli itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Oleh karena itu, menurutnya, jangan sampai petugas dan kepala KUA melakukan pungli. (Kabiro OKU Agus M)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru