OKU l Detikkasus.com – 28/05/2022. Masih banyak ditemukannya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA), tentunya menimbulkan kekecewaan dan keresahan bagi calon pengantin yang hendak mengajukan berkas pernikahan.
Baru baru ini terjadi pungutan liar di kantor urusan agama (kua) kecamatan semidang aji kabupaten oku yang mana masyarakat desa singapura di kenai biaya Rp. 1,400,000 oleh oknum kua kecamatam semidang aji oku tidak sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut disebutkan, nikah atau rujuk jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis. Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp 600.000.
Oleh karena itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh sebab itu, ia menghimbau pihaknya untuk meminta seluruh Kepala KUA memegang komitmen yang sama, yaitu mentiadakan dan melakukan pengawasan agar tidak lagi ditemukan praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Tolong diperhatikan, ya. Kami tidak mentoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) di hadapan Kepala KUA peserta Bimtek Pengelolaan KUA, Rabu, 24 Maret 2021 di Jakarta.
Bahkan ia menyebut, jika ditemukan praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA), maka Kementerian Agama akan berikan tindakan tegas.
“Apabila kami mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa dirinya perlu menegaskan komitmen tersebut. Alasannya, pesan itu berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.
Meskipun, praktek pungli itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Oleh karena itu, menurutnya, jangan sampai petugas dan kepala KUA melakukan pungli. (Kabiro OKU Agus M)