Pontianak l Detikkasus.com – Sidang Paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan DPRD Prov Kalbar tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2022 serta Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 Pemprov Kalbar berjalan lancar.
Sidang yang diselenggarakan di Ruang Sidang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang jumlahnya mencukupi (kuorum) serta para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (7/9/2022).
Berbekal surat mandat dari Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, menyampaikan pidato Gubernur Kalbar yang diawali dengan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang telah bersepakat terkait KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2022 Pemprov Kalbar.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Prov Kalbar yang mengantarkan kita pada kegiatan Penyampaian Nota Keuangan Terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat TA 2022 dalam Sidang Paripurna hari ini”.
Melanjutkan sambutan yang dibacakan, dr. Harisson, M.Kes., mengatakan dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2022 tersebut tersaji informasi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran sebelumnya, dimana keadaan tersebut menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD.
“Hal tersebut juga mendapat pertimbangan dalam menjaga kualitas dan kesinambungan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, serta upaya menuju pertumbuhan ekonomi yang normal, sehingga perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBD Tahun Anggaran 2022,” jelas Sekda Prov Kalbar.
Adapun pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 mempertimbangkan beberapa kondisi.
Pertama, kondisi umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 didasari atas terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022, Permenkeu Nomor 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non fisik TA 2022 serta Pergub Kalbar Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 216 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Prov Kalbar TA 2022.
Hal ini juga dengan mempertimbangkan dalam menjaga kualitas dan kesinambungan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rangka pemulihan ekonomi daerah akibat pandemi COVID-19 serta upaya menuju pertumbuhan ekonomi yang normal sehingga perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBD Tahun Anggaran 2022.
Kedua, dari sisi Pendapatan, dimana estimasi Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 akibat dari perubahan kondisi makro ekonomi daerah bertambah sebesar Rp. 244 Miliar.
Ketiga,dari Sisi Belanja dimana Secara keseluruhan, alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 bertambah sebesar Rp. 289 Miliar.
Keempat, dari sisi Pembiayaan dimana Penerimaan Pembiayaan bertambah sebesar Rp. 44 Miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2021 sesuai dengan hasil audit BPK RI, sedangkan Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, sebesar Rp. 50 Miliar untuk penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalbar. (Hadysa Prana)
Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar