KUA Lohbener Sarang Pungli

Minggu, 15 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, detikkasus.com – perkawinan salah seorang warga warga Desa Lohbener ber insial ( W ) dan (C )di pungut biaya yang tidak wajar oleh oknum pejabat KUA Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.

Perkawinan di laksanakan pada tanggal 20/05/2017, di rumah pengantin perempuan yang bertempat di blok cangkring Rt/Rw 32/08, Desa lohbener, Di nikah kan oleh Naib KUA lohbener bersama Lebe Warka (Zarkoni).

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang wajib untuk melangsungkan pernikahan orang tua pengantin perempuan, mengurus surat surat tersebut.

Dalam pengurusan nya melalui Lebe Desa lohbener telah membayar biaya pernikahan sebesar Rp. 2.200,000 (Dua juta dua ratus ribu rupiah) Darno menjelaskan kronologis pernikahan anak nya kepada media Jejak Kasus (28/9/2017).
Anak saya itu sebenarnya masih di bawah umur untuk menginjak umur 17 tahun. Jatuh pada tanggal 10/9/2017. Pernikahan di rumah saya itu sebatas untuk mengesahkan secara rukun Islam. “Kalau secara hukum pemerintah harus sesuai umur.
Saya sudah membayar untuk biaya dispen atau biaya lain-lain, Kepada Lebe Desa Lohbener sebesar Rp. 2,000,000, (Dua juta).
Biaya tambahan alasan untuk Naib di mintain Rp. 200,000.(Dua ratus ribu rupiah) yang saya bayarkan semua nya sebesar Rp. 2200,000, (Dua juta dua ratus ribu rupiah),”imbuhnya.

Baca Juga:  Peduli Keselamatan Pelajar Sat Lantas Polres Buleleng Sambang ke Sekolah

Pada tanggal 27/9/2017, Darno di hubungi via telepon oleh Lebe warka (Zarkoni) menyampaikan bahwa anaknya berisial (W) dan (C) untuk datang ke kantor urusan agama (KUA) Lohbener, Di hadapan petugas KUA di sodorkan Buku Nikah. Untuk di tandatangani.
Dan di mintai biaya lagi sebesar Rp 600,000 ( enam ratus ribu rupiah) Dengan alasan untuk biaya kas Negara.

Baca Juga:  Mencegah Peredaran Obat dan Makanan Kedaluwarsa Personil Polsek Sawan Sidak Alfamart.

Pada tanggal 29/9/2017, wartawan mendatangi KUA lohbener kecamatan lohbener kabupaten Indramayu. Jam 9,30wib untuk konfirmasi di kantor KUA
di ruang kerjanya tidak ada kepala KUA. Padahal masih jam kerja .
Setiap Staf di tanya alasan nya macam-macam ada yang jawab lagi keluar. Dengan nada Acuh cuek bebek.
Ada lagi yang jawab di belakang kantor, terkesan staf KUA lohbener tidak over aktip seketika di minta keterangan dari awak media.

Baca Juga:  BHABINKAMTIBMAS KAWAL VERIFIKASI PKH ( Program Keluarga Harapan )

Dalam menjalankan tugas nya wartawan sesuai prsedur mengisi buku tamu.
Sesuai undang undang no 14 tahun 2008 KIP keterbukàn informasi publik.
No 40 jo tahun 1999. UU Pers

Kepala KUA H. Nurudin.S. AG.MHI
harus bertangung jawab atas apa yang di lakukan terhadap biaya pungutan yang tidak wajar.
dalam undang undang tentang biaya pernikahan sudah di atur dalam penetapan PP Nomer 48 tahun 2014, Biaya pernikahan sebesar Rp 600,000 (Enam ratus ribu rupiah). (Carikin).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru