INDRAMAYU, detikkasus.com – perkawinan salah seorang warga warga Desa Lohbener ber insial ( W ) dan (C )di pungut biaya yang tidak wajar oleh oknum pejabat KUA Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
Perkawinan di laksanakan pada tanggal 20/05/2017, di rumah pengantin perempuan yang bertempat di blok cangkring Rt/Rw 32/08, Desa lohbener, Di nikah kan oleh Naib KUA lohbener bersama Lebe Warka (Zarkoni).
Sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang wajib untuk melangsungkan pernikahan orang tua pengantin perempuan, mengurus surat surat tersebut.
Dalam pengurusan nya melalui Lebe Desa lohbener telah membayar biaya pernikahan sebesar Rp. 2.200,000 (Dua juta dua ratus ribu rupiah) Darno menjelaskan kronologis pernikahan anak nya kepada media Jejak Kasus (28/9/2017).
Anak saya itu sebenarnya masih di bawah umur untuk menginjak umur 17 tahun. Jatuh pada tanggal 10/9/2017. Pernikahan di rumah saya itu sebatas untuk mengesahkan secara rukun Islam. “Kalau secara hukum pemerintah harus sesuai umur.
Saya sudah membayar untuk biaya dispen atau biaya lain-lain, Kepada Lebe Desa Lohbener sebesar Rp. 2,000,000, (Dua juta).
Biaya tambahan alasan untuk Naib di mintain Rp. 200,000.(Dua ratus ribu rupiah) yang saya bayarkan semua nya sebesar Rp. 2200,000, (Dua juta dua ratus ribu rupiah),”imbuhnya.
Pada tanggal 27/9/2017, Darno di hubungi via telepon oleh Lebe warka (Zarkoni) menyampaikan bahwa anaknya berisial (W) dan (C) untuk datang ke kantor urusan agama (KUA) Lohbener, Di hadapan petugas KUA di sodorkan Buku Nikah. Untuk di tandatangani.
Dan di mintai biaya lagi sebesar Rp 600,000 ( enam ratus ribu rupiah) Dengan alasan untuk biaya kas Negara.
Pada tanggal 29/9/2017, wartawan mendatangi KUA lohbener kecamatan lohbener kabupaten Indramayu. Jam 9,30wib untuk konfirmasi di kantor KUA
di ruang kerjanya tidak ada kepala KUA. Padahal masih jam kerja .
Setiap Staf di tanya alasan nya macam-macam ada yang jawab lagi keluar. Dengan nada Acuh cuek bebek.
Ada lagi yang jawab di belakang kantor, terkesan staf KUA lohbener tidak over aktip seketika di minta keterangan dari awak media.
Dalam menjalankan tugas nya wartawan sesuai prsedur mengisi buku tamu.
Sesuai undang undang no 14 tahun 2008 KIP keterbukàn informasi publik.
No 40 jo tahun 1999. UU Pers
Kepala KUA H. Nurudin.S. AG.MHI
harus bertangung jawab atas apa yang di lakukan terhadap biaya pungutan yang tidak wajar.
dalam undang undang tentang biaya pernikahan sudah di atur dalam penetapan PP Nomer 48 tahun 2014, Biaya pernikahan sebesar Rp 600,000 (Enam ratus ribu rupiah). (Carikin).