Detikkasus.com | Gunungsitoli,Kamis 29 Oktober 2022. Ditemukan tim wartawan pukul 02.12 wib, Rabu dini hari 26/10/2022.diroom KTV Hotel Binaka diduga melanggar izin dan waktu operasi yang sudah ditentukan. Hal tersebut sesuai penelusuran langsung masih beroperasi dan tampak langsung beberapa orang diduga kupu-kupu malam yang masih berada didalam lokasi KTV dan diluar halaman.Saat wartawan membuka pintu KTV, maka didalam ruangan banyak orang menikmati minuman keras serta house musik, diduga ada pesta miras.
Salah seorang oknum wartawan Online Jurdil Laoli,S.Pd mengatakan bahwa pada saat ini tim investigasi turun dari berbagai media dan LSM. Kami membenarkan peristiwa tersebut, dan sudah kita videokan saat masih terbuka usaha KTV Binaka pada pukul 02.12 wib dini hari. Perbuatan ini
adalah pelanggaran izin keramaian dan jam operasi kegiatan dari pihak Kepolisian oleh pihak pengusaha KTV Binaka, dan hal ini segera kita laporkan kepada pihak Polres Nias melalui Sat Intelkam Polres Nias,tuturnya.
Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) Kota Gunungsitoli a.n.Budi Silaban mengatakan’ KTV Binaka atau Hotel Binaka sudah kita terbitkan Izinnya dan mengenai jam Operasinya itu bukan wewenang kami. Kalau izin keramaian atau kegiatan Beroperasi usaha dimalam hari itu urusan Kepolisian. Secara umum kegiatan penjualan usaha KTV tersebut hanya sampai pukul 22.00 wib hari Senin s/d Jumat,kecuali hari Sabtu, bisa hingga pukul 24.00 wib.
Ditempat terpisah Tim Media mencoba wawancara kepada
Pembina DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias : Suar Natal Waruwu, A.Md, mengatakan ‘ Pengusaha Kota Gunungsitoli harus ramah lingkungan, jangan melakukan hal hal negatif dan menghargai norma norma agama dan budaya di Nias.
Kupu kupu malam yang berada pada malam hari di KTV Binaka itu dicurigai, pihak kepolisian Polres Nias dan Satpol PP Kota Gusit harus mengamankan serta menertibkan hal tersebut. Letak KTV dan Hotel Binaka ini adalah didaerah Mudik- kota Gunungsitoli. Disana banyak mesjid dan Gereja, kita harus toleransi dan menghargainya.
Jika perbuatan ini terbukti maka dihimbau kepada Kantor perizinan segera menutup usaha atau mencabut izin Operasi KTV Binaka Gunungsitoli,tegasnya.( WS)