Detikkasus.com – Bandung – Selesai Sidang putusan dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Natatex Prima kepada karyawannya( 10/1/2018).
Dengan telah di bacakan amar putusan oleh Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang Topan Buana Pattimura yang tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara tetapi di patuhi hukuman membayar denda Rp.940.000.000,00 saja serta membayar tunggakan sebesar Rp.715.000.000,00.
KSPN Sumedang mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi di Kantor KSPN Sumedang (10/1/2018) di mulai jam 17.00 – 20.00 Wib di Hadiri oleh Presiden KSPN,Ketua Umum KSPN,Sekjen KSPN, Ketua DPW dan Ketua DPD KSPN serta di hadiri oleh 12 Tim Advokasi KSPN dengan Agenda akan mengajukan Aanmaning ke PN Bandung atas Putusan Mahkamah Agung RI.
” Tim Kuasa Hukum KSPN Sumedang tidak puas dengan Amar Keputusan yang hanya menjatuhkan hukuman denda dan membayar tunggakan kepada Boss PT.Natatex Prima.” Ujar Dedi.
Tim Kuasa Hukum KSPN Sumedang akan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), untuk banding.” tegas Deddy Rusniadi kepada Wartawan Detik Kasus Online yang dihubungi
melalui sambungan telephone. ( GUN )