KSPN SUMEDANG TIDAK PUAS DENGAN HASIL AMAR PUTUSAN KASUS PENGGELAPAN IURAN BPJS PT NATATEX PRIMA.

 

Detikkasus.com – Bandung – Selesai Sidang putusan dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Natatex Prima kepada karyawannya( 10/1/2018).

Dengan telah di bacakan amar putusan oleh Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang Topan Buana Pattimura yang tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara tetapi di patuhi hukuman membayar denda Rp.940.000.000,00 saja serta membayar tunggakan sebesar Rp.715.000.000,00.

Baca Juga:  Untuk Memberikan Hak Pilihnya Warga Masyarakat Sangsit Berbondong Datang ke TPS

KSPN Sumedang mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi di Kantor KSPN Sumedang (10/1/2018) di mulai jam 17.00 – 20.00 Wib di Hadiri oleh Presiden KSPN,Ketua Umum KSPN,Sekjen KSPN, Ketua DPW dan Ketua DPD KSPN serta di hadiri oleh 12 Tim Advokasi KSPN dengan Agenda akan mengajukan Aanmaning ke PN Bandung atas Putusan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga:  Belum Sepakati Hasil Pilkades Desa Kebonbatur Mranggen Demak, Pihak Pemda Persilahkan Maju Ke Praperadilan

” Tim Kuasa Hukum KSPN Sumedang tidak puas dengan Amar Keputusan yang hanya menjatuhkan hukuman denda dan membayar tunggakan kepada Boss PT.Natatex Prima.” Ujar Dedi.

Baca Juga:  Rangkaian Kegiatan Memperingati Hari Pahlawan Nasional di Kabupaten Kudus Kapolres Kudus Menghadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga

Tim Kuasa Hukum KSPN Sumedang akan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), untuk banding.” tegas Deddy Rusniadi kepada Wartawan Detik Kasus Online yang dihubungi
melalui sambungan telephone. ( GUN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *