Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Trenggalek, detikkasus.com – Polres Trenggalek ibarat kata mulutmu harimaumu”, itulah yang terjadi kepada Cahyo Kriswandoyo (29 Th.) alamat Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabulaten Trenggalek. Pemuda lulusan SMP tersebut diamankan Polsek Durenan karena ulahnya memposting status pada akun Facebook pribadinya Cahyoo Chriswandoyo.
Posting tersebut mengkritisi bahwa polisi sekarang kurang begitu mau bekerja & memberikan ijin kegiatan karnaval setiap desa padahal kegiatan tersebut hanya satu tahun sekali dilaksanakan, dan polisi terlalu banyak alasan dalam penolakan tersebut, menurutnya kegiatan seperti itu apabila timbul macet sudah menjadi tugas wajib anggota polisi, polisi sukanya hanya menghentikan pelanggar yang tidak menggunakan helm dan lebih baik jadi polisi tidur atau patung, dan ditutup dengan kata kotor “jan gathel asu”.
Polda Jatim – Polres Trenggalek, detikkasus.com – Polsek Durenan yang merasa bahwa posting tersebut merujuk pada kinerja Polsek Durenan pada wilayah hukumnya, selanjutnya AKP Solichin selaku Kapolsek langsung mengambil tindakan tegas agar segera mencari & mengamankan pelaku.
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek menegaskan bahwa tidak dipenuhinya permintaan ijin giat karnaval tersebut dengan pertimbangan bahwa karnaval sudah diwadahi dalam pelaksanaan karnaval umum se-Kecamatan Durenan.
Wilayah Hukum Polsek Durenan sendiri terletak di jalur protokol Provinsi sehingga kegiatan apapun yang menimbulkan kemacetan akan memberi dampak terhadap perekonomian baik di wilayah Kabupaten Trenggalek dan lainnya.
Pertimbangan-pertimbangan atas kegiatan ini bukan semata atas keputusan AKP Solichin tapi berdasarkan kesepakatan bersama Muspika serta Panitia PHBN dalam rangka HUT RI ke-72 Kecamatan Durenan. “Semoga dengan adanya kejadian seperti ini dapat memberi contoh masyarakat dalam penggunaan media sosial yang baik”, pungkas AKP Solichin usai menanggapi laporan terkait posting akun Facebook Cahyo Chriswandoyo. (Priya).