Kriminalisasi Buruh PT IKS Kamparindo Tapung Hulu Buat Berang KSBSI Riau.

 

Detikkasus.com | Tapung Hulu – Kampar – Riau-, Buruh ataupun pekerja merupakan suatu mitra bagi perusahaan ataupun pengusaha yang tentu tidak dapat di pisahkan dalam suatu hubungan yang mengikat dalam jalinan kemitraan dalam bekerja.kemitraan tersebut merupakan ikatan yang saling membutuhkan di kedua belah pihak dan berakibat terbentuknya UU Ketenaga kerjaan yang harus di patuhi oleh kedua belah pihak,yang harapannya tidak adanya saling penghianatan sesuai dengan Tupoksi masing masing.

Tonton Video 1: https://youtu.be/4IrCAs0a-PQ

Keputusan tersebut di buat dengan suatu acuan yakni UU ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 yang dengan tegas telah mengatur tentang ketentuan di dalam UU tersebut.ini tidak dapat terpungkiri lagi,bahwa si pengusaha dan si pekerja haruslah patuh dan tunduk kepada keputusan UU yang sudah di tetapkan di Negara kita ini.

Tonton Lagi Vedonya: https://youtu.be/f3948leZP0Q

Namun lain Halnya dengan sala satu perusahaan yang ada di kecamatan Tapung Hulu kabupaten kampar Riau, Diduga PT yang bernama Inti Kamparindo Sejahterah (IKS),telah menghianati keputusan perUU tentang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 yang dengan tegas telah mengatur tentang Hak Hak Pekerja /buruh sesuai dengan yang di Rasakan oleh salah satu karyawan yang bernama wagimin sinaga yang akhirnya mengakibatkan pemutusan Hubungan Kerja yang mengakibatkan terjadinya Unjuk Rasa yang di gelar para buruh.Dan unjuk rasa tersebut di gelar oleh para buruh pada tanggal 7 september 2018 yang di adakan di areal lokasi PT IKS kecamatan Tapung Hulu kabupaten kampar Riau.

Baca Juga:  Ganti Senam dengan Kerja Bakti, Pasca Haul Sunan Bonang

Tak Tanggung tanggung,dengan adanya dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan PT IKS terhadap pekerjanya,maka ketua KSBSI Riau bung Juandi Hutauruk pun merasa berang.dalam kata katanya beliau memaparkan Hak Hak daripada pekerja /buruh sesuai dengan UU yang berlaku di negara ini.mulai dari pasal 151 hingga pasal 553 ayat (1) nomot 13 tahun 2003 menegaskan bahwa”pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana di maksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi Hukum.

Bagai mana tidak ,baru baru ini pihak managemen dari perusahaan telah mem PKH salah satu karyawan tanpa ada alasan,yang jelas bahwa karyawan yang bernama Wagimin Sinaga telah meninggalkan 2 tandan TBS di areal ancak panen beliau.menurut pihak managemen.

Baca Juga:  Marak Aksi Teror Bom, Polres Gresik Tingkatkan Kewaspadaan Dan Pengamanan Mako.

Bahkan wagimin selaku karyawan PT tersebut telah mendapat intimidasi dari perusahaan,namun intimidasi tersebut bukan merupakan kesalahan yang dilakukan nya,namun karena Wagimin berorganisasi/mengikuti wadah dari KSBSI di lokasi kerjanya.yang menjadi suatu pertanyaan,bukankah di ijinkan bila pekerja/buruh berserikat sesuai dengan Tupoksinya?dan bukankah semuanya sudah di atur oleh UU?dan mengapa pihak dari perusahaan merasa keberatan dalam hal ini.

Dengan adanya aksi Unjuk Rasa tersebut akhirnya pihak dari perusahaan dan karyawan pun sepakat untuk mengadakan mediasi,dan dalam tuntutannya pihak karyawan mengadakan 3 tuntutan yakni:1.Agar pihakanagemen mengerjakankembali saudara Wagimin sinaga sebagai ketua KSBSI PT IKS sebagaimana mestinya.karena pihak managemen telah melakukan tindakan melawan Hukum dengan mem PHK pekerjanya tanpa alasan yang jelas.
2.agar pihak managemen menjamin kebebasan berserikat Buruh sesuai UU yang berlaku.
3.menjamin tidak adanya lagi intimidasi dari perusahaan terhadap segenap karyawan.

Sementara dalam mediasi tersebut pihak magemen dari PT IKS (Inti Kamparindo Sejahterah) juga menyangkal atas sangkaan dari KSBSI.Adn menurut pihak manageman bahwa pihaknya merasa sudah mematuhi segala aturan yang sudah di tetapkan.sehingga bila menurut para buruh tindakan dari pihak managemen tidak sesuai dengan UU maka pihak pemerintah harus mengadakan Uji materi tentang UU yang sudah di terapkan di Negara ini.ujar pihak managemen yang bernama J.Simarmata.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Persit Kodim 0716/Demak Menerima Hadiah, Di HUT Ke-72 Persit

Di sini sudah jelas,bahwa stagmen dari pihak perusahaan telah mencoba untuk tidak mengakui ke absahan dari UU ketenaga kerjaan yang sudah di tetapkan oleh ketentuan Negara.dan oleh sebab itu dimohon kan kepada menteri ketenaga kerjaan segera mengambil sikap tentang lontaran stagmen pihak perusahaan.sebab pihak perusahaan secara langsung maupun tidak langsung sudah mengecilkan atau tidak mengakui peraturan yang sudah di putuskan oleh pemerintah.

Dan bukan itu saja,pihak dari KSBSI pun dalam waktu dekat ini akan mengadakan pengaduan terkait tindakan pengancaman/intimidasi yang sudah di lakukan nya terhadap karyawan yang bekerja di PT tersebut, sebab menurut ketua KSBSI provinsi Riau,intimidasi tersebut merupakan tidak pidana yang harus di tindak lanjuti….(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *