Detikkasus.com | Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu disebut sebagai pihak pertama menyerahkan alat peraga kampanye dan alat bahan kampanye kepada pihak kedua yaitu L.O Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur
Adapun pasangan calon Bupati Kaur yang akan mengikuti pilkada Kaur yaitu pasangan nomor urut Satu Gusril Pausi.MAp – Medi Yuliardi.ST dan pasangan nomor urut Dua H.Lismidianto.SH.MH – Herlian Muchrim.ST
APK & ABK diserahkan secara langsung dengan L.O pasangan calon bertempat di kantor KPUD Kaur di saksikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur dan Perwakilan Polres Kaur
Ketua KPUD Kaur Mexxy Rismanto.SE melalui anggota KPUD Kaur Yuhardi menyampaikan,kepada masing2 L.O pasangan calon tentang tata cara menggunakan alat peraga kampanye (APK) dan alat bahan kampanye ABK harus berlandaskan dengan PKPU nomor 11 Tahun ujar Yuhardi Senin 12/10/2020
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur menyampaikan kepada L.O pasangan calon untuk disampaikan kepada tim pemenangan masing2 calon Bupati dan wakil Bupati Kaur untuk berkompetisi dengan Sopan Tertib Damai dan selalu mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan
Kami juga menyarankan kepada masing – masing L.O pasangan calon Bupati Kaur dan wakil Bupati Kaur untuk disampaikan dengan tim pemenangan,kedua pasangan calon, supaya APK dengan ABK dilaksanakan sesuai aturan dan kita berharap pilkada serentak tanggal 9/12/2020 nanti nya berjalan dengan Kondusif
Berikut APK – ABK yang diserahkan dengan LO Kedua Pasangan Calon
– Baleho calon ukuran 3 × 5 meter 5 Pcs
– Spanduk calon ukuran 6 × 1 Meter 195 Pcs
– Umbul – umbul calon ukuran 4 x 0,5 meter 75 Pcs
– Famplet calon ukuran 21x 29,7 Centimeter (4A) 22.500 lbr
– Brosur calon ukuran 21×29.7 centimeter (4A) 22.500 lbr
APK yang diserahkan pada hari Senin 12/10/2020 antara pihak pertama KPUD Kaur dengan pihak Kedua L.O dari paslon Bupati Kaur nomor urut Satu dan nomor urut Dua semuanya dalam keadaan baik dan cukup
(Reza)