KPUD Humbahas Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Si AKBA dalam Rekrutmen Badan Ad-Hoc

Humbahas l Detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (Siakba) dalam rekrutmen badan ad-hoc.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua beserta Anggota dan Sekretaris KPUD Humbahas, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Humbahas Henri W Pasaribu. S.Th, Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Plt. Kaban Kesbangpol Irma Ardianty Simanungkalit , Polres Humbahas yang diwakili oleh Kompol Firman Tarigan, Kajari yang diwakili oleh Eri Sanjaya dan mewakili Dandim Pabung TNI 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, para Partai Politik Humbahas, Tokoh Masyarakat, LSM dan insan Pers, yang dilaksankan di Hotel Ayola Doloksanggul, Kamis (24/11-2022).

Dalam laporannya Sekretaris KPUD Humbahas Richardo F Butarbutar mengatakan, dasar hukum dalam kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 8 Tajun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota.

Baca Juga:  Pantur Banjarnahor Kunjungi Masyarakat Penghasil Susu Kerbau Gambo Ganjang

Keputusan KPU Nomor 483 Tahun 2022 tentang penetapan sistem informasi anggota komisi pemilihan umum dan badan adhoc sebagai aplikasi khusus komisi pemilihan umum, dan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota” tandasnya.

Ketua KPUD Humbang Hasundutan Binsar Pardamean Sihombing S.Com dalam sambutannya mengatakan saat ini sistim pendaftaran untuk peserta calon Badan Adhoc (PPK, PPS PPLN, KPPS) sudah berbasis Web, atau membuka lewat laman Siakba yang merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang sudah disiapkan dan setelah melewati tahapan data-data yang sudah diisi pendaftar atau di upload setelah di scan maka seluruh berkas tersebut, bisa diserahkan langsung ke panitia penerimaan berkas pendaftaran di kantor KPUD Humbahas.

Baca Juga:  Kadis Parawisata Sosialisasikan Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Ruang Lingkup Wisata Humbahas

“Pengumuman pendaftaran sudah kita umumkan dan sosialisasikan sebelumnya sampai ketingkat Desa, dan sekarang kita sudah masuk dalam tahapan pendaftaran melalui sitem siakba ini. Badan Ad -hoc adalah penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh KPU yang besifat ad-hoc (sementara) dan badan ad-hoc yang dibentuk di tingkat kabupaten yaitu PPK, PPS dan KPPS. Untuk PPK pengumuman pendaftarannya pada 20 hingga 29 November 2022 dan setelah penerimaan pendaftaran hingga penelitian administrasi maka diadakan seleksi ujian tertulis dalam sistem Computer Assisted Test (CAT) dan kami sudah berkoordinasi dengan beberapa sekolah untuk lokasi ujian nantinya” tandasnya.

Dan dalam paparanya lagi, Binsar menjelaskan mulai dari pengumuman, dan seluruh tahapan persyaratan calon Ad-hoc hingga pelantikan atau penetapan Ad-hoc.

Dikesempatan yang sama setelah para narasumber menjelaskan materi dalam sosialisasi ini, pihak KPUD Humbahas memberikan kesempatan kepada beberapa peserta untuk bertanya hal-hal yang menyangkut diskusi pemilu, khususnya sosialisasi tahapan yang akan dilaksanakan.

Baca Juga:  Soal Proyek Musholla Dinkes, Ini Pendapat Mantan ASN Inspektorat

Sementara itu Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu dalam paparannya menekankan berbagai hal terkait pencegahan dan pelanggaran dalam Pemilu 2024 nanti. Henri menjelaskan dalam pengawasan pihaknya saat ini sudah bekerja dalam pengawasan termasuk dalam seleksi ad-hoc yang sudah berlangsung.

“Bagaimana stategi dari Bawaslu itu adalah pencegahan dan pengawasan, termasuk dalam hal pencegahan itu adalah termasuk bidang sosialisasi, dan hal yang utama adalah agar seluruh masyarakat luas ikut bersama mengawasi dalam setiap tahapan pemilu, dan penguatan partisipatif masyarakat dan kepedulian masyatakat sangat penting dalam kesuksesan pemilu” ujarnya

Henri juga memaparkan berbagai hal menyangkut pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu dan tindak pidana pemilu serta tata cara pelaporan dan penyelesaiannya, termasuk kode etik pemilu.

Dan setelah selesai penyampaian materi sosialisasi acara tersebut ditutup oleh Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing. (Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *