KPU Tuban umumkan Jadwal Pilkada 2020

Sabtu, 2 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tuban pada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban Gelar Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, disalah satu hotel di Tuban, Jumat (01/11/2019).

Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan partai politik dan stakeholder terkait itu juga mengumumkan jadwal, tanggal, bulan pencoblosan, yaitu pada 23 September 2020.

Adapun sosialisasi itu juga membahas tahapan dan penyelengaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban pada 2020 mendatang.

Baca Juga:  Bupati Lindra Gowes Bareng Direksi dan Pegawai TPPI

Ketua KPU Tuban, Fathul Ihsan mengatakan dilaksanakannya pilkada berdasar regulasi KPU Pusat dan landasan hukum undang – undang nomor 6 tahun 2016.

“Keputusan KPU pusat agar Pilkada serentak Nasional 2024 terintregasi. Kabupaten Tuban dijadwalkan ikut pada 2020 mendatang,” katanya.

Disebutkan olehnya dalam paparan tahapan dan penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia, di dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 6/2016 diterangkan ada dua tahapan penyelenggaraan pemilihan yang telah siap dan dilaksanakan KPU Tuban. Kedua tahapan tersebut mulai persiapan dan penyelenggaraannya.

Baca Juga:  AWDI DPC Tuban Halal Bi Halal, Ini Pesan Ketua

“Sampai hari ini, tahapannya persiapan dan perencanaan, dilanjutkan tahapan penyelenggaraan, mulai rekrutmen panitia adhoc tahun depan,” sambung Fathul Iksan.

Ditanya persyaratan dukungan pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan, anggota KPU Tuban dua periode ini, menjelaskan syarat minimal Paslon perseorangan mendapat dukungan masyarakat sebanyak 70.483 ribu atau 7,5 persen tersebar jumlah dukungannya minimal di 11 kecamatan.

Selain itu, persyaratan dukungan Paslon perseorangan harus disertai dengan fotocopy KTP pendudukang dan dituangkan ke dalam form B1 – KWK KPU untuk kemudian sesuai penjadwalan dilakukan penyerahan, penelitian sampai keabsahan dukungan perseorangan tersebut.

Baca Juga:  Festival 'Toeban Tempo Doeloe'.

“Batas penyerahan berkas dukungan pada 11- 15 Maret 2020. Setelah diteliti dan verifikasi dari kami (KPU). Jika, dukungan kurang, masih ada masa perbaikan pada 27 Maret. Dan penyampaian hasil validasi syarat dukungan perseorangan pada 18 – 25 Mei oleh KPU,” pungkasnya.(imm/*sumber)

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB