Detikkasus.com | Tuban
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Launching dan Pengambilan Nomor Urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban di Grand Javanila, Kamis (24/09/2020) yang juga disiarkan secara live streaming KPU Kabupaten Tuban.
Tampak hadir pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Dandim 0811 / Tuban, Letkol Inf. Viliala Romadhon dan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, HM Miyadi.
Hasilnya, pasangan Hj. Khozanah Hidayati-Ir.H.Muhammad Anwar mendapatkan nomor urut 1, pasangan Aditya Halindra Faridzky, SE.-Riyadi mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan H. Setiajit, SH., MM-RM Armaya Mangkunegara nomor urut 3.
Pada kesempatan ini, Sekda Tuban mengapresiasi KPU Kabupaten Tuban dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pilkada. Koordinasi yang telah terjalin dapatnya terus dijaga dan menempati posisi utama menjelang pemungutan suara.
Mengingat pemilihan dilakukan di masa Pandemi, Sekda Tuban mengingatkan setiap tahapan Pilkada menerapkan protokol Kesehatan. KPU Tuban terkait berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban terkait teknis berkegiatan di masa pandemi ini.
“Jangan sampai muncul klaster baru akibat penyelenggaraan Pilkada 2020,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkada Tuban 2020 harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Meski demikian, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan harus mampu menerima setiap ketentuan. Ketertiban dan kerukunan masyarakat tetap harus diprioritaskan selama proses pemilihan hingga pasca pelantikan.
Sedangkan Gogot Cahyo Bhaskoro Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, didasarkan pada keputusan yang dilakukan, KPU Tuban telah berhasil menjalan tugasnya dengan baik. Berbagai tahapan telah dilalui tanpa adanya laporan masalah. Di samping itu, tahapan yang dilalui telah menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan arahan dari KPU RI, pemungutan suara tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, “ujarnya.
Menyoal Pilkada di masa pandemi Covid-19, lanjut Gogot, paslon Bupati-Wabup dan pihak yang terlibat tim pemenang tiap paslon dilarang mengadakan rapat umum, konser musik, atau kegiatan lain yang mengumpulkan masyarakat. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan KPU no. 13 tahun 2020 tentang baru pelaksanaan pemilihan di masa pandemi Covid-19.
Pada gelaran Pilkada serentak ini ditetapkan target partisipasi masyarakat mencapai 77,5 persen. Angka ini harus dapat dicapai KPU Tuban mengingat pada Pilbup tahun 2015 Partisipasi masyarakat hanya 51 persen.
Sementara itu, Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan menambahkan kegiatan ini sebagai wujud kesiapan KPU Tuban untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Pihaknya telah melalui suatu tahapan asumsi data pemilih dan penetapan Data Sementara (DPS).
“KPU Tuban menetapkan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tuban ayem dan tentrem,” tandasnya.
Setelah menerima Surat Keputusan KPU Tuban, ketiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban integritas integritas pemilu damai dan menerapkan protokol kesehatan covid-19. (Imm / mct)