KPU Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang Maju pada Pilkada Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024.

PULANG PISAU I DetikKasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Konferensi Pers usai melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pulang Pisau, di kantor KPU setempat, Minggu (22/09/2024).

Penetapan dua pasangan Cabup dan Cawabup ini merupakan bagian tahapan persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di mana kedua pasangan calon yang ditetapkan sebagai Cabup dan Cawabup Pulang Pisau pada hari ini, sebelumnya sudah melakukan tahapan pendaftaran dan melewati beberapa proses tahapan lainnya.

Baca Juga:  90 Miliyar di Persiapkan Pemkab Ngawi Untuk Membantu Warga Yang Terdampak Covid -19

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin dalam konferensi persnya menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada, Rabu, 27 November 2024 mendatang.

“Pada hari ini KPU Pulang Pisau telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulang Pisau pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” katanya.

Ia melanjutkan, bahwa hasil rapat pleno ini telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pulang pisau yakni, pasangan H. Ahmad Rifa’i – H. Ahmad Jayadikarta (Rifa’i – Jayadi) dan pasangan Pudjirustaty Narang – Joni, ST (Taty – Joni).

Baca Juga:  Sambangi Rumah Nengah Karmawan Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Sebagaimana hasil rapat pleno hari ini, pasangan Rifa’i – Jayadi yang diusung oleh 7 partai politik, dengan jumlah suara sah sebanyak 51.910 dan pasangan calon Taty – Joni yang diusung 2 partai politik, dengan jumlah suara sah sebanyak 24.926, ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, Sehubungan dengan tahapan berikutnya, pada tanggal 23 September 2024, KPU Pulpis akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan Cabup dan Cawabup pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 24 September 2024 dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai.

Baca Juga:  Korem 081/DSJ Gelar Lomba Fotografer Bertemakan Kemanunggalan TNI-Rakyat

“Sebagaimana arahan KPU RI, pelaksanaan pengundian nomor urut pada besok tanggal 23 September 2024 akan dilaksanakan di kantor KPU masing-masing. Kemudian untuk pelaksanaan deklarasi kampanye damai, akan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat kota Pulang Pisau, dimulai pukul 13.00 WIB sampai selesai,” Pungkasnya. (Den/Viz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *