Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau melalui ketuanya Drianus Saban berharap ada saran dan masukan dari masyarakat Sekadau pasca pengumuman nama daftar calon sementara anggota DPRD Sekadau pada pemilu 2019 ke pada Detikkasus. Com hari Rabu 15/8 mengatakan”Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara melalui media cetak,elektronik dan media online”KPU Sekadau sangat menantikan kritikan,masukan dan sumbang sih pemikiran dan tanggapan kepada Calon legislatif yang berjumlah 341 Calon dari 14 partai peserta pemilu legislatif, ujarnya.
Pada kesempatan ini Drianus Saban mengatakan”masyarakat di 7 kecamatan dan 87 desa harus benar-benar tau dan kenal siapa kelak menjadi perwakilannya di legislatif, sebab jangan sampai mereka tak kenal, ini jadi ironi, yang kedua dari 341 bakal caleg diatas, bila ada masyarakat merasa caleg tersebut pernah memiliki persoalan hukum, seperti:pidana korupsi, sekolahnya atau lulusannya diragukan”silahkan ke KPU Sekadau, rahasia kita jamin “ujarnya.
Pengumuman Daftar Calon Sementara anggota legialatif sendiri dimulai 12-21/8/2018 ,sesudah itu KPU akan melakukan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap, pungkasnya.
Dihubungi terpisah Tiodorus Sutet dari Bawaslu Sekadau mengatakan, “Dalam tahapan pengumumab Daftar Calon Sementara anggota Legislatif Sekadau, Bawaslu akan terus menjalankan fungsinya dalam menilai dan mengevaluasi tahapan diatas, apabila ada dugaan pentimpangan dari calon legislatif kita tidak akan segan mengambil tindakan, ujarnya. Tentu koordinasi dengan fihak terkait tetap dilaksanakan,pungkasnya./jp/dk