KPU Sekadau Siap Terima Aduan Masyarakat

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau melalui ketuanya Drianus Saban  berharap ada saran dan masukan dari masyarakat Sekadau pasca pengumuman nama daftar calon sementara anggota DPRD Sekadau pada pemilu 2019 ke pada Detikkasus. Com hari Rabu 15/8 mengatakan”Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara melalui media cetak,elektronik dan media online”KPU Sekadau sangat menantikan kritikan,masukan dan sumbang sih pemikiran dan tanggapan kepada Calon legislatif yang berjumlah 341 Calon dari 14 partai peserta pemilu legislatif, ujarnya.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Masyarakat Pemakai Jalan, Polsek Sukasada Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas

Pada kesempatan ini Drianus Saban mengatakan”masyarakat di 7 kecamatan dan 87 desa harus benar-benar tau dan kenal siapa kelak menjadi perwakilannya di legislatif, sebab jangan sampai mereka tak kenal, ini jadi ironi, yang kedua dari 341 bakal caleg diatas, bila ada masyarakat merasa caleg tersebut pernah memiliki persoalan hukum, seperti:pidana korupsi, sekolahnya atau lulusannya diragukan”silahkan ke KPU Sekadau, rahasia kita jamin “ujarnya.

Baca Juga:  Sedang Gedar Narkoba, 3 Orang Pengedar di Tangkap Polsek Teunom - Detik Kasus Aceh.

Pengumuman Daftar Calon Sementara anggota legialatif sendiri dimulai 12-21/8/2018 ,sesudah itu KPU akan melakukan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap, pungkasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas dan Angota Pos Pol Pancasari Melayani Masyarakat Amankan Lalin Bubaran Anak TK Candi Mas Pancasari

Dihubungi terpisah Tiodorus Sutet dari Bawaslu Sekadau mengatakan, “Dalam tahapan pengumumab Daftar Calon Sementara anggota Legislatif Sekadau, Bawaslu akan terus menjalankan fungsinya dalam menilai dan mengevaluasi tahapan diatas, apabila ada dugaan pentimpangan dari calon legislatif kita tidak akan segan mengambil tindakan, ujarnya. Tentu koordinasi dengan fihak terkait tetap dilaksanakan,pungkasnya./jp/dk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *