KPU Sampang Wajibkan Calon Independen Didukung Minimal 60.410, Ditetapkan Berdasar 7,6 Prosen DPT Terakhir, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Madura Jawa Timur yang melalui jalur independen harus mendapatkan dukungan minimal 60.410 orang

Penentuan jumlah minimal dukungan calon dari jalur Perseorangan itu di tetapkan melalui Rapat Pleno Kabupaten Sampang tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu/Pemilihan Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 yang di gelar minggu 10/9 di aula KPU setempat

Baca Juga:  Taruna Lattek Bajra Yudha AAL Angkatan 67  Tingkat 2 Kunjungi Sarang Petarung Lapis Baja

Dalam penjelasannya Anggota KPU Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan dan Data Addy Imansyah menyatakan jumlah minimal dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan didasarkan pada 7,5 prosen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir

Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tercatat sebagai DPT terakhir berjumlah 805.459 dengan perincian Pemilih laki laki 399.257 sedangkan Pemilih Perempuan 406.202
” Tata cara penetapan jumlah minimal didasari ketentuan pasal 1 dan 2 UU nomor 10 th 2016, PKPU no 3 th 2017 serta Keputusan KPU Kabupaten Sampang no 3/HK 03.1/3579/KPU Kab/IX/2017,” jelas Addy Imansyah

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro menjadi keynote speaker dalam pelantikan pengurus cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

Selain itu KPU Kabupaten Sampang juga menetapkan prosentase penyebaran jumlah dukungan menjadi 50 prosen lebih Kecamatan dari 14 Kecamatan yang ada sehingga jumlah dukungan tersebut tersebar di 8 Kecamatan

Baca Juga:  Kredit Macet Ketua BUMDes Didampingi Perbekel dan Bhabinkamtibmas Sambangi Rumah Warga

Ditambahkan sesuai Keputusan MK no 54/PUU-XIV/2016 serta ketentuan pasal 11 Per KPU no 3 tahun 2017 syarat me jadi pendukung calon Perseorangan adalah Penduduk telah memiliki hak pilih pada hari Pemungutan suara 27 juni 2018 sebagaimana tercantum dalam DP4. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *