KPU Sampang Tindak Lanjuti Surat KPU RI, Komisioner Bersih Dari Kepengurusan Ormas, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

 

Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur kompak akan menindaklanjuti surat dari KPU RI

Pernyataan itu di sampaikan tiga Komisioner KPU Kabupaten Sampang jumat 19/11

Surat KPU RI yang di tujukan kepada seluruh KPU disemua tingkatan nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 meminta agar semua Anggota KPU di seluruh tingkatan mundur dari Kepengurusan Ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak dan di beri waktu 30 hari terhitung sejak 29 Desember 2017

Baca Juga:  Kejuaraan Bulutangkis Beregu Antara SD/MI Kabupaten Demak Tahun 2017

Pertimbangan KPU RI mengeluarkan surat tersebut untuk menjalankan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan syarat anggota KPU di semua tingkatan mundur dari Kepengurusan Ormas

Baca Juga:  Kapolres Jember Bersama TNI dan Pihak Terkait Patroli Pengamanan Natal.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Sampang Samsul Mu’arif Lembaga yang di pimpinnya siap untuk menindak lanjuti surat dari KPU RI terkait kewajiban mundur dari Kepengurusan Ormas
“Kami akan pelajari dan menindak lanjuti,” ujar Samsul Mu’arif

Ia mengaku mendapat informasi namanya dimasukkan dalam Kepengurusan KAHMI Cabang Sampang, namun sampai saat ini belum menerima SK Kepengurusan dan sudah selesai periodesasinya

Baca Juga:  Amankan Penggalian Dana Untuk Pengungsi Korban Erupsi Gunung Agung Pospol Pancasari Pantau Kegiatan

Pernyataan tegas juga disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Addy Imansyah
“Kami akan segera tindak lanjuti sebelum masa waktu yang di tentukan,” ucap Addy Imansyah

Sementara Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat Miftahurrozak memastikan akan mundur dari Kepengurusan PC NU Sampang sebelum waktu yang ditentukan dalam surat KPU RI. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *