KPU-RI Dipastikan Menolak Keluarkan Surat Keputusan Anggota KIP Langsa, Yang Terpilih 

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSLIM A GANI : PENGACARA Law Firm Aceh Legal Consultans.

Aceh |Detikkasus.com -Berdasarkan pengalaman kami dalam menangani beberapa sengketa komisi independen pemilihan (KIP)  di beberapa kabupaten/kota di aceh, case  yang terjadi di DPRK langsa ini sudah dapat dipastikan komisi pemilihan umum R.I,  tidak akan pernah mengeluarkan surat keputusan KIP yang terpilih.

Apa bila belum ditetapkan dengan keputusan DPRK langsa, hal ini. Telah ditegaskan dalam pasal 56 ayat (5) undang-undang nomor  11 tahun 2006, tentang pemerintahan aceh  yang berbunyi : Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/wali kota, ketentuan tersebut. Sudah final dan DPRK dalam pelaksanaan tugasnya mendelegasikan kepada komisi yang membidangi politik, hukum dan pemerintahan. Untuk melaksanakan, uji kepatutan dan kelayakan bagi calon anggota KIP yang telah masuk dalam 15 (lima belas) nama calon yang diserahkan oleh tim Independen.

Baca Juga:  Tujuh Orangtua Siswa Datangi Sekolah SMAN 01

Ketentuan tersebut, telah diatur dalam pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4) dan (5) Qanun aceh nomor 6 tahun 2018. Tentang perubahan atas Qanun aceh nomor 6 tahun 2016, tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di aceh.

Berdasarkan hal tersebutlah, saya berani menyatakan demikian karena KPU RI, itu tidak mau terlibat jauh dalam urusan perekrutan KIP di daerah-daerah yang berpotensi terjadi sengketa.

Oleh karenanya KPU RI, terakhir mengeluarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2023. Tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2023, tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota.

Komisi yang telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan serta menentukan 5 (lima) nama calon berdasarkan nomor urut, hasilnya diserahkan kepada DPRK melalui pimpinan, komisi terkait. Tidak dapat mengusulkan nama nama tersebut secara langsung kepada KPU-RI, untuk dikeluarkan surat keputusan. Karena hal itu bertentangan dengan undang-undang 11 tahun 2006, tentang pemerintah aceh serta Qanun aceh nomor 6 tahun 2018.

Baca Juga:  Inisial AEO Penerima PIP "Adakah Yang Berani Tampil Untuk Mempertanggungjawabkannya"

Saya menyarankan terkait dengan hasil Uji kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi terkait supaya di komunikasikan kembali dengan masing-masing fraksi, jika tidak ada kesepakatan maka pimpinan DPRK boleh mengulang untuk dilakukan uji kepatutan dan Kelayakan dengan kesepakatan semua fraksi yang ada. Terutama fraksi-fraksi gemuk yang mempunyai pengaruh dalam mengambil keputusan di DPRK, yang tidak boleh mengulang kembali hasil seleksi tim independen dalam melaksanakan penyaringan dan penjaringan.

Baca Juga:  Diduga Status Pengelolaan Perparkiran Dan Areal Lokasi Pelabuhan Pabrik Lem Kuala Langsa

Calon anggota KIP kota langsa, karena tugas mereka sudah selesai dan tanggung jawab selanjutnya sesuai peraturan perundangan itu telah diserahkan kembali kepada DPRK. Perlu kami ingatkan kalau lah ini tidak bisa selesai tepat waktu maka kerugian itu, ada di kita sendiri. Karena KIP kota langsa, mau tidak mau harus diambil alih oleh KIP aceh untuk menjalankan semua tahapan. Sampai dengan terbentuk KIP kota langsa berdasarkan surat keputusan KPU-RI, dan kita sangat khawatir apa bila ini sampai waktunya tidak bisa selesai. .

Tapi saya yakin, ini selesai uji kepatutan dan kelayakan oleh komisi terkait boleh diulang kan belum di umumkan sampai berita ini diturunkan, jadi sah-sah saja kalau diulang.

(Pasukan Ghoib/Team)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru