KPU Pulang Pisau Menetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024.

PULANG PISAU I Detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada pilkada Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 dihalaman Kantor KPU setempat, Senin (23/09/2024).

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau dan juga dihadiri oleh unsur forkopimda dan sejumlah stakeholder serta para pendukung dan simpatisan dari masing – masing paslon.

Baca Juga:  Merinding "Isi Alquran Surat Al Waqi’ah Ayat 60" Mengingat Kematian.

Dari hasil rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut tersebut, pasangan calon Ahmad Rifa’i – Ahmad Jayadikarta mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan calon Pudjirustaty Narang – Joni, ST mendapatkan nomor urut 2.

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin menjelaskan bahwa pengundian nomor urut tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh KPU pusat.

Baca Juga:  Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an Kapolres Gresik Beri Santunan Yatim Dan Dhuafa

Pada tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Pulang Pisau akan menggelar Deklarasi Kampanye Damai untuk kedua paslon pada hari Selasa 24 September 2024 mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau. Dan pada tanggal 25 September 2024 KPU menetapkan hari pertama kampanye untuk kedua paslon yang akan berakhir tanggal 23 November 2024.

Baca Juga:  Seputar Pendidikan | Lantik dan kukuhkan kepala sekolah, Rupinus beri warning.

Roby Hudin menambahkan, untuk kampanye sendiri terdiri dari beberapa metode antara lain, kampanye rapat umum, kampanye terbatas, kampanye dialogis, kampanye tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye dan kegiatan lain berkaitan dengan kampanye yang tentunya harus sesuai dengan aturan undang – undang yang sudah di tetapkan.

Dan untuk paslon yang akan melaksanakan kampanye diharuskan melapor terlebih dahulu ke KPU, Bawaslu serta pihak Kepolisian, pungkasnya. (Den/Viz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *