KPU Pulang Pisau Menetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024.

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PULANG PISAU I Detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada pilkada Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 dihalaman Kantor KPU setempat, Senin (23/09/2024).

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau dan juga dihadiri oleh unsur forkopimda dan sejumlah stakeholder serta para pendukung dan simpatisan dari masing – masing paslon.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kedis Melayat Kerumah Warga Yang Tengah Berduka Cita

Dari hasil rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut tersebut, pasangan calon Ahmad Rifa’i – Ahmad Jayadikarta mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan calon Pudjirustaty Narang – Joni, ST mendapatkan nomor urut 2.

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin menjelaskan bahwa pengundian nomor urut tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh KPU pusat.

Baca Juga:  Dekatkan Diri Dengan Sang Pencipta Polsek Seririt Laksanakan Sembahyang Bersama

Pada tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Pulang Pisau akan menggelar Deklarasi Kampanye Damai untuk kedua paslon pada hari Selasa 24 September 2024 mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau. Dan pada tanggal 25 September 2024 KPU menetapkan hari pertama kampanye untuk kedua paslon yang akan berakhir tanggal 23 November 2024.

Baca Juga:  Peran Aktif Babinsa Koramil 0816/15 Sukodono Dalam Mendukung Perencanaan Program Pembangunan Desa Binaan

Roby Hudin menambahkan, untuk kampanye sendiri terdiri dari beberapa metode antara lain, kampanye rapat umum, kampanye terbatas, kampanye dialogis, kampanye tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye dan kegiatan lain berkaitan dengan kampanye yang tentunya harus sesuai dengan aturan undang – undang yang sudah di tetapkan.

Dan untuk paslon yang akan melaksanakan kampanye diharuskan melapor terlebih dahulu ke KPU, Bawaslu serta pihak Kepolisian, pungkasnya. (Den/Viz)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB