Jawa Timur – Kab Lamongan, detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan telah melakukan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Tahapan tersebut telah dilakukan hingga penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual yang juga dihadiri oleh anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan, Sabtu (06/01) di ruang Media Center KPUD Kabupaten Lamongan.
Menurut Divisi Hukum KPUD Lamongan, Siswanto, acara itu merupakan tahapan dalam Pemilu tahun 2019, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
“Tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu ini telah kita mulai sejak tanggal 22 Desember lalu sampai dengan 4 Januari 2018, dan saat ini kami melakukan penyampaian hasil dari verifikasi tersebut,” kata Siswanto, di media center KPUD Lamongan kepada awak media.
Dalam penyampaian berkas verifikasi itu, dua partai calon peserta pemilu 2019 yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi faktual kepengurusan. Namun untuk verifikasi keanggotaan, keduanya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Untuk verifikasi faktual kepengurusan kedua parpol yakni PSI dan Perindo sudah memenuhi syarat. Hanya tinggal verifikasi keanggotaan yang belum memenuhi syarat, dan itu nanti kami berikan kesempatan untuk tahap pembenaran,” terusnya.
Partai politik calon peserta pemilu 2019 yang mengikuti tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki verifikasi keanggotaan yang belum memenuhi syarat mulai 7 hingga 20 Januari mendatang. Mekanisme perbaikan tersebut adalah Partai Politik harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten Lamongan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 174/HK.03-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Sekarang perbaikan faktual keanggotaan parpol tetap harus menyerahkan 1000 atau 1/1000 lagi. Terus prosesnya dimulai seperti awal sebelumnya,”pungkasnya. (Team)