DETIKKASUS.COM | Propinsi Riau .- Kabupaten Kampar.- BANGKINANG.- Untuk memastikan warga yang telah memiliki hak suara terdaftar di Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang telah di tempel di seluruh desa se-Kabupaten Kampar sejak tanggal 24 lalu agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan sistem layanan jemput pemilih agar terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Yatarullah,S.Ag. M.Hum melalui komisioner KPU kampar Divisi Program dan Data Ahmad Dahlan, SE.,M.E.Sy saat mendistribusikan berkas perbaikan DPS dan layanan jemput pemilih kepada PPK se-Kabupaten Kampar, Jum’at malam (30/3/2018).
Layanan jemput pemilih dilakukan oleh PPS apabila mendapat informasi dari KPU Kabupaten Kampar atau PPK atau hasil pengawasan PPL terhadap pemilih pada wilayah kerja masing-masing PPS. Layanan jemput pemilih ini dilakukan dengan prosedur diantaranya :
PPS menerima informasi yang disertai dokumen pendukung (KTP-el atau Surat Ketetangan) dari pemilih, KPU kampar, PPK, tokoh masyarakat lokal terhadap pemilih yang belum tercatat pada DPS.
Kemudian PPS melakukan cek terhadap dokumen pendukung pemilih tersebut pada A.1.KWK untuk memastikan pemilih sudah terdaftar atau belum.
Selanjutnya jika pemilih belum terdaftar maka PPS disini jemput bola yakni mendatangi rumah pemilih tersebut dan memasukkan pemilih dimaksud kedalam formulir A.1.A-KWK.
Untuk mengefektifkan layanan jemput pemilih PPS dapat didampingi warga yang menjadi PPDP pada tahapan coklit pemilihan tahun 2018.
Selain itu KPU kampar menugaskan seluruh PPK dan PPS secara aktif menghimbau dan mengimformasikan kepada masyarakat agar mencermati dan memberikan tanggapan terhadap pengunguman DPS yang telah ditempel di kantor desa dan tempat strategis lainnya.
Untuk itu PPS diminta dapat berkoordinasi dengan berkirim surat kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) masing-masing desa untuk mendapatkan masukan data hasil pengawasan pada tahapan pengunguman dan tanggapan masyarakat sebelum rapat pleno terbuka penetapan DPSHP.
Ditambahkan Ahmad Dahlan layanan jemput pemilih ini harus kita lakukan untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak suara terdaftar pada perbaikan DPS hingga DPT nanti.
“Apalagi warga yang sudah meninggal, untuk segera mendata dan mengisi kolom yang telah disediakan pada kolom Tidak Memenuhi Syarat (TMS), artinya PPS yang harus jemput bola, harus aktif dalam memastikan perbaikan data pemilih,” imbuhnya.(arifin /rls)