KPK Tetapkan SN (Anggota DPR) Tersangka Kasus KTP Elektronik | Reporter : Z,Arifin

Jakarta, detikkasus.com – Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SN (Anggota DPR periode 2009 – 2014) sebagai tersangka.(17/7).

Baca Juga:  Upaya Preventif Untuk Antisipasi Bahaya Kebakaran Hutan, Bhabin Kaliasem Memasang Sepanduk

Tersangka SN selaku Anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Andi Agustinus, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Baca Juga:  Berikan Himbauan Untuk Cegah Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Beri Penyuluhan Kapolsubsektor Tegalasih Himbau Pelajar agar Tidak Terlibat Pergaulan Bebas dan Penyalahgunaan Narkoba

Sumber : kpk.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828.

Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *