KPK Tahan Tersangka Terakhir Korupsi Pengadaan Pupuk | Reporter : Z, Arifin

Jakarta, detikkasus.com – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, jum’at (4/8) terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap BW (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga:  Patroli di Hari Penampahan Kuningan ke SPBU Untuk Menciptakan Suasana Aman dan Nyaman

BW merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK dari 5 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menahan 4 tersangka lainnya di beberapa rutan berbeda.

Tersangka BW selaku (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011) bersama-sama HSW (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011) dan ASS (Dirut PT Berdikari periode 2010-2011) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011. Sedangkan, dua tersangka lainnya LEA (Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013), dan THS (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013)diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013.

Baca Juga:  Sat Sabhara Polres Dairi melaksanakan Pengawalan dan Pengamanan Sidang Tahanan ke Pengadilan Negeri Sidikalang.

Atas perbuatan tersebut, BW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Tiga Orang Bhabinkamtibmas dan Satu orang Staf Binmas Polsek Busungbiu Lakukan PH Pagi Disimpang Kekeran

sumber :kpk.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *